Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Paradoks Peningkatan Indeks Demokrasi

Kenyataan pahit di balik kenaikan indeks demokrasi Indonesia.

26 Maret 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJUMLAH akademikus dan aktivis mengkritik kemajuan indeks demokrasi Indonesia yang dipublikasikan The Economist Intelligence Unit, lembaga riset dan analisis yang berbasis di London. Mereka menilai laporan tersebut tak mencermati secara komprehensif perkembangan situasi sosial dan politik di Indonesia yang justru mencerminkan regresi kehidupan demokrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dirilis pada Februari 2022, laporan The Economist Intelligence Unit menyebutkan indeks demokrasi Indonesia mendapat skor 6,71. Nilai itu sedikit meningkat dari indeks tahun lalu yang hanya 6,30, skor terburuk dalam satu dekade terakhir. Penilaian itu mencakup proses elektoral, pluralisme, kebebasan sipil, partisipasi politik, pemerintahan yang berfungsi, dan budaya politik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pusat Studi Media dan Demokrasi Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), Wijayanto, mengatakan rakyat kian tersisih dari proses pemerintahan. Ia mencontohkan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo terus bergulir meski tak disetujui masyarakat.

Contoh lain, rakyat juga tak dilibatkan dalam perumusan regulasi seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan Ibu Kota Nusantara. “Ini seperti demokrasi tanpa demos (rakyat),” kata Wijayanto pada Kamis, 24 Maret lalu.

Kecaman juga dilontarkan mantan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati. Menurut Asfinawati, upaya mengamendemen konstitusi dan mengubah masa jabatan kepala negara merupakan perusakan nilai demokrasi.

Dosen Universitas Gadjah Mada, Herlambang P. Wiratraman, menyebutkan rakyat kerap tak dilibatkan dalam berbagai program pemerintah. Misalnya kisruh proyek bendungan dan intimidasi terhadap warga Wadas di Jawa Tengah.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Joannes Joko, menyatakan pemerintah berkomitmen menjalankan agenda konstitusi, termasuk menggelar Pemilihan Umum 2024. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia. “Presiden tunduk pada konstitusi,” ujarnya.


Polisi Tolak Laporan Gratifikasi Luhut

Direktur Lokataru, Haris Azhar bersama Koalisi Masyarakat Sipil melaporkan balik Luhut Binsar Panjaitan ke Polda Metro Jaya, Jakarta, 23 Maret 2022. TEMPO/Faisal Ramadhan

KOALISI masyarakat sipil melaporkan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan atas tuduhan gratifikasi. Tapi laporan itu ditolak petugas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya pada Rabu, 23 Maret lalu. “Alasan penolakan tak jelas,” kata advokat Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora.

Koalisi membuat laporan itu setelah Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti menjadi tersangka kasus pencemaran nama yang dilaporkan Luhut. Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, mengatakan pihaknya tak khawatir atas laporan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Auliansyah Lubis menjelaskan, pelapor harus membuat aduan atau laporan informasi. “Mekanisme pengaduan ini juga berlaku di instansi penegak hukum lain, seperti KPK,” ujarnya.


8 Tersangka Perbudakan di Langkat

Komnas HAM memberika keterangan pers hasil pemantauan dan penyelidikan terkait kasus kerangkeng manusia di kediaman Bupati Langkat, di Jakarta, 2 Maret 2022. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

KEPOLISIAN Daerah Sumatera Utara menetapkan delapan tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang di kerangkeng Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Tapi nama Terbit tak ada dalam daftar, hanya kerabat dekatnya berinisial DPA yang dijadikan tersangka.

Juru bicara Polda Sumatera Utara, Komisaris Besar Hadi Wahyudi, mengatakan polisi akan terus mengembangkan kasus dugaan perdagangan orang dan penganiayaan di sel milik Terbit. “Kami akan terus menyelidiki meski sudah ada penetapan tersangka,” kata Hadi pada Selasa, 22 Maret lalu. (Baca: Kenapa Polisi Lamban Mengusut Kerangkeng Bupati Langkat)

Sangap Surbakti, juru bicara keluarga Terbit, menyebutkan belum mendapat pemberitahuan dari polisi. Ia menyatakan bahwa Terbit tak pernah terlibat dalam praktik kekerasan di kerangkeng. “Biarkan pengadilan yang memutuskan,” tuturnya.


Aturan Mudik Diperlonggar

PRESIDEN Joko Widodo mengizinkan masyarakat untuk mudik Lebaran 2022. “Bagi masyarakat yang ingin mudik Lebaran dipersilakan dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster,” kata Presiden di Istana Merdeka pada Rabu, 23 Maret lalu.

Pemerintah mengizinkan masyarakat pulang kampung karena mencermati situasi pandemi Covid-19 yang membaik. Karena itu, pemerintah juga membolehkan masyarakat menggelar salat tarawih selama Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Walau begitu, Presiden menyatakan instansi pemerintah masih dilarang menyelenggarakan acara buka puasa bersama. Pejabat juga tak boleh mengadakan gelar griya atau open house saat Idul Fitri.


Eks Bupati Tabanan Ditahan

Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti resmi memakai rompi tahanan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 24 Maret 2022. TEMPO/Imam Sukamto

KOMISI Pemberantasan Korupsi menahan bekas Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Dana Insentif Daerah Tahun 2018. “Ditahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar di Jakarta pada Kamis, 24 Maret lalu.

Lili mengatakan kasus yang menjerat Eka merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara bekas pejabat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Yaya Purnomo. Komisi antirasuah menduga Eka menyuap Yaya agar meloloskan pengajuan dana insentif daerah untuk Kabupaten Tabanan. Jumlahnya sebesar Rp 600 juta dan US$ 55.300.

KPK juga menetapkan dosen Universitas Udayana, I Dewa Nyoman Wiratmaja, dan bekas pejabat Kementerian Keuangan, Rifa Surya, sebagai tersangka dalam kasus ini.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus