Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Buruh dan Gelora Gugat UU Pilkada ke MK

Partai Buruh bersama Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada ke MK. Apa sebabnya?

21 Mei 2024 | 15.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin (tengah), usai menyerahkan permohonan uji materiil UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 21 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahim Sari

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh bersama Partai Gelombang Rakyat Indonesia alias Partai Gelora mengajukan permohonan uji materiil Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah atau UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi alias MK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Tim Kuasa Hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahudin, usai menyerahkan berkas fisik uji materiil Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia menjelaskan, aturan ini intinya menentukan hanya partai politik pemilik kursi DPRD kabupaten/kota dan provinsi yang bisa mengusulkan pasangan calon untuk berlaga di pemilihan kepala daerah. 

"Nah, aturan ini tentu saja tidak adil karena bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan pemilu dan juga persamaan di antara partai-partai politik peserta pemilu 2024," ucap Said saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 21 Mei 2024.

Dia memaparkan, setidaknya ada enam prinsip UUD 1945 yang melarang aturan sedemikian itu, di antaranya ada prinsip negara hukum, persamaan di muka hukum, demokrasi dalam pilkada, kesamaan perlakuan, dan seterusnya. Selain itu, pihaknya mendalilkan sejumlah argumen dalam permohonan ini.

Pertama, kata dia, substansi permohonan ini sebetulnya sudah pernah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada 19 tahun lalu atau 2005. Kala itu, muncul putusan MK nomor 5 yang membatalkan aturan hanya partai politik yang punya kursi DPRD saja yang boleh mengajukan paslon. "Jadi ini bukan hal baru bagi MK," ujar Said. 

Karena itu, Partai Buruh dan Gelora optimistis majelis hakim konstitusi akan mengabulkan permohonan mereka. Bahkan, kedua partai politik itu yakin MK akan lebih cepat memproses permohonan mereka.

"MK bisa memutus ini dalam waktu yang sangat cepat, dengan persidangan yang digelar dengan pemeriksaan acara cepat atau speedy trial," beber Said.

Sebab, kata dia, perkara ini sudah pernah diputus. "Maka MK enggak perlu mendengarkan pemerintah dan DPR karena sifatnya fakultatif, tidak wajib."

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus