Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Partai Non Parlemen Sambut Baik Putusan MK Hapus Presidential Threshold

Menurut Said Iqbal, putusan MK menghapus presidential threshold ini melengkapi putusan-putusan sebelumnya yang perjuangan masyarakat sipil.

3 Januari 2025 | 08.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai-partai non parlemen menyambut baik hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 tersebut dinilai mengembalikan esensi dari demokrasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dengan keputusan ini, demokrasi yang sehat telah dihidupkan kembali," ujar Ketua Umum Partai Buruh Said Iqbal dalam keterangan resminya yang diterima Tempo, Kamis, 2 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Iqbal, putusan MK yang menghapuskan presidential threshold ini melengkapi putusan-putusan sebelumnya yang perjuangan masyarakat sipil. Di antaranya putusan yang menghapus ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen. Serta putusan MK tentang ambang batas pencalonan kepala daerah menjadi minimal 6,5 persen suara di daerah. 

“Keputusan MK ini adalah kemenangan rakyat, kemenangan demokrasi," ucapnya lagi. 

Putusan MK tersebut juga disambut baik Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi. Ia menyebutkan, partainya dulu juga sempat mengajukan gugatan uji materiil ambang batas pencalonan presiden, namun ditolak. Oleh karena itu dirinya menyambut gembira putusan MK yang terbaru ini. 

"Sebenarnya pernah kami ajukan pada tahun 2022 dengan tuntutan yang sama, tetapi saat itu ditolak MK. Alhamdulillah tahun ini disetujui,” kata Ridho dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis 2 Januari 2025.

Menurutnya, putusan MK ini dapat memulihkan hak konstitusional rakyat dalam pemilu. Rakyat bisa mendapatkan alternatif pilihan capres dan cawapres yang bervariatif, dan tidak lagi memilih calon-calon yang sudah ditentukan oleh oligarki

”Yang lebih penting sekarang adalah bagaimana putusan MK ini segera menjadi dasar bagi DPR agar segera melakukan revisi UU Nomor 7 tahun 2017 atau UU Pemilu," ujar Ridho. 

Putusan MK yang menghapus ambang batas minimal pencalonan capres dan cawapres itu dibacakan pada Kamis, 2 Januari 2025. Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo yang menjadi hakim pemimpin sidang. 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucapnya pada Kamis, 2 Januari 2025 di gedung MK.

Raihan Muzakki ikut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus