Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyatakan tidak ada hal yang mendesak bagi pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
"Kalau Perppu kan untuk kegentingan yang memaksa. Tetapi berkaitan dengan penundaan pemilu itu kan, ranah-nya kepada konstitusi, kepada hukum dasar. Dan mengubah itu harus melalui amandemen," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Maret 2022.
PDIP menilai Perppu untuk menunda Pemilu sama saja melecehkan konstitusi dan kualitas demokrasi.
Hasto yang melakukan kunjungan ke Semarang untuk menyampaikan Pidato Inspiratif dalam Wisuda Ke-110 Universitas Negeri Semarang (Unnes), mengingatkan mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo bahwa pemerintah saat ini fokus menghadapi persoalan pandemi COVID-19.
Hasto juga melihat Presiden Jokowi juga mengantisipasi dampak perang Rusia-Ukraina pada inflasi serta kenaikan harga barang dan pokok.
"Itu skala prioritas terpenting bagi pemerintahan saat ini. Dan menyiapkan kepemimpinan Indonesia G20," jelas Hasto.
Bagi PDIP, lanjut Hasto, tidak ada alasan untuk menunda pemilu. Politikus asal Yogyakarta itu menyampaikan hal itu merupakan sikap Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan wajib menjadi kesadaran partai taat pada konstitusi.
"Konstitusi itu ada rohnya, ada jiwanya, ada spirit-nya, yang mengatur kehidupan bersama sebagai bangsa. Ini yang harus kami lakukan dan perpanjangan pemilu yang berimplikasi pada perpanjangan jabatan ini, kan, sebenarnya juga tidak senafas dengan membangun kultur demokrasi yang sehat," jelas Hasto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga menyatakan masa jabatan presiden per lima tahun dalam rangka menjaga kultur demokrasi dan regenerasi kepemimpinan nasional di Indonesia. Para kandidat berproses dari bawah ke atas.
"Itu kualitas demokrasi yang harus dihormati. Jadi ketika kultur ini kemudian dirombak maka bisa menciptakan krisis," kata Hasto.
Baca: Soal Amandemen untuk Tunda Pemilu, Muhammadiyah: Baca Penjelasan UUD 1945
Catatan Koreksi:
Berita ini telah mengalami perubahan pada Rabu 9 Maret 2022 pukul 15.17
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini