Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memecat 27 kadernya dari keanggotaan partai karena terkait dengan pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa, 17 Desember 2024, mayoritas dari 27 nama tersebut dinilai melanggar etik partai karena maju Pilkada 2024 dari partai lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun 17 nama dimaksud, yakni Lalu Budi Suryata (asal daerah Nusa Tenggara Barat/NTB), Putu Agus Suradnyana dan Putu Alit Yandinata (Bali), Muhammad Alfian Mawardi (Kalimantan Tengah); Hugua (Sulawesi Tenggara), Elisa Kambu (Papua Barat Daya), John Wempi Wetipo dan Willem Wandik (Papua Tengah), serta Suprapto (Sorong, Papua Barat Daya).
Berikutnya, Gunawan H.S. (Malang, Jawa Timur), Heriyus (Murung Raya, Kalimantan Tengah), Ery Suandi (Karimun, Kepulauan Riau), Fajarius Laia (Nias Selatan, Sumatera Utara), Mada Marlince Rumaikewi (Mamberamo Raya, Papua), Feri Leasiwal (Pulau Morotai, Maluku Utara), Lusiany Inggilina Damar (Halmahera Barat, Maluku Utara), serta Dorthea Gohea (Nias Selatan, Sumatera Utara).
Tidak dukung calon dari PDIP
Selain itu, ada tujuh kader yang dipecat karena dinilai telah melanggar etik partai lantaran tidak mendukung calon Pilkada 2024 dari PDIP , yakni Weski Omega Simanungkalit serta Arimitara Halawa, Camelia Neneng Susanty Sinurat, dan Sihol Marudut Siregar (Tapanuli Tengah, Sumatera Utara).
Ada pula nama Hilarius Duha dan Yustina Repi (Nias Selatan, Sumatera Utara) serta Effendi Muara Sakti Simbolon (DKI Jakarta).
Sementara itu, Joko Widodo (Surakarta, Jawa Tengah) dipecat partai berlambang banteng moncong putih tersebut karena dinilai menyalahgunakan kekuasaan untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang menjadi awal rusaknya sistem demokrasi, sistem hukum, dan sistem moral etika kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga merupakan pelanggaran etik dan disiplin partai serta dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Selanjutnya, ada Gibran Rakabuming Raka (Surakarta, Jawa Tengah) yang dipecat PDI Perjuangan karena telah melanggar etik partai dengan maju sebagai calon Wakil Presiden 2024 dari partai lain dan Muhammad Bobby Afif Nasution (Medan, Sumatera Utara) yang dinilai telah melanggar etik PDIP karena maju sebagai calon gubernur pada Pilkada 2024 dari partai lain.
Respons Gibran dan Jokowi
Gibran menanggapi pemecatan dirinya sebagai kader PDIP. Putra sulung mantan Presiden Joko Widodo ini menghormati keputusan PDIP yang memberhentikannya.
“Kami menghargai dan menghormati keputusan partai. Untuk saat ini saya pribadi akan lebih fokus untuk membantu Bapak Presiden Prabowo,” kata Gibran yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI di Bandara Halim Perdana Kusumah usai melepas Prabowo yang bertolak ke Mesir untuk KTT D-8, Selasa, 17 Desember 2024.
Sementara Joko Widodo atau Jokowi mengatakan menghormati keputusan yang diambil oleh para petinggi PDIP.
"Ya ndak apa-apa. Saya menghormati itu," ujarnya ketika ditemui awak media di kediamannya di Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa, 17 Desember 2024.
Dimintai tanggapan lebih lanjut terkait pemecatan itu, Jokowi mengatakan, dia tidak dalam posisi membela atau memberikan penilaian karena keputusan itu sudah terjadi. Menurut dia, waktu yang nanti akan mengujinya.
"Saya tidak dalam posisi untuk membela atau memberikan penilaian, ya karena itu keputusan sudah terjadi. Nanti, waktu yang akan mengujinya ya. Saya rasa itu aja," kata Jokowi.
Saat ditanya apakah akan mengembalikan Kartu Tanda Anggota (KTA) ke PDIP, Jokowi hanya menyunggingkan senyuman.
Kemudian saat ditanya lebih lanjut tentang rencana bergabung dengan partai politik selain PDIP, Jokowi kembali menyebut partai perorangan sebagai jawaban pertanyaan yang dilontarkan oleh para wartawan. "Saya sudah menyampaikan, partai perorangan," ucap Jokowi.
Adapun pengumuman tentang pemecatan 27 kader PDIP sebelumnya disampaikan secara resmi oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Komarudin Watubun, Senin, 16 Desember 2024 tersebut. Komarudin mengaku mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Pengumuman pemecatan itu dilakukan di depan seluruh jajaran ketua DPD partai berlambang banteng tersebut, dari seluruh Indonesia.
Jokowi dipecat melalui Surat Keputusan atau SK pemecatan Jokowi bernomor 1649/KPTS/ DPP/XII/ 2024. Poin pertama surat keputusan tersebut berbunyi "Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan".
Adapun SK pemecatan Gibran dengan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 dan SK pemecatan Bobby dengan nomor 1651/KPTS/XII/2024.
Annisa Febiola, Eka Yudha Saputra, Septia Ryanthie, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.