Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan dukungan Presiden Prabowo Subianto terhadap pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 2, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen di pemilihan kepala daerah menjadi sorotan pelbagai kalangan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona mengatakan tindakan Prabowo yang cawe-cawe dalam pilkada Jawa Tengah, bakal berdampak pada tercorengnya muruah pilkada bersih.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dampak lainnya, tingkat kepercayaan publik terhadap Prabowo juga akan menurun," kata Yance saat dihubungi, Rabu, 13 November 2024.
Menurunnya tingkat kepercayaan publik, Yance menjelaskan, disebabkan oleh tercorengnya prinsip netralitas yang dilakukan kepala negara. Apalagi sebelumnya Prabowo menyatakan tidak akan terlibat dalam kontestasi politik di tingkat daerah.
Yance menyebut, sikap inkonsistensi Prabowo terhadap pernyataannya di acara penutupan Kongres ke-6 PAN, Agustus lalu, bakal berdampak pada tercorengnya nama baik Ketua Umum Partai Gerindra tersebut.
"Ini tentunya jadi preseden buruk bagi pemerintahan ke depan," ujar dia.
Pada Sabtu, 9 November lalu akun media sosial Instagram @luthfiyasinofficial mengunggah video singkat yang memuat pernyataan dukungan Presiden Prabowo terhadap Luthfi-Taj Yasin.
Dalam video tersebut, Prabowo meminta warga Jawa Tengah untuk memilih duet Luthfi dan Taj Yasin yang didukung KIM. “Saya mohon dengan sangat berilah suaramu kepada Jenderal Ahmad Luthfi dan Gus Taj Yasin Maimoen,” kata Prabowo dalam unggahan video.
Pengajar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari mengatakan apa yang dilakukan Prabowo berpotensi melanggar Undang-Undang Pilkada dan aturan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan pejabat negara bersikap netral dan tidak melakukan tindakan atau kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon di kontestasi pilkada.
“Ini jelas sesuatu yang tidak sehat bagi demokrasi dan pilkada kita,” kata Feri.
Pengajar Filsafat Politik dari Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara, Setyo Wibowo mengatakan, meski nantinya terdapat klaim atau hasil putusan yang menyatakan Prabowo tidak melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pilkada atau Undang-Undang ASN, akan tetapi, apa yang dilakukannya dengan menyatakan dukungan terhadap salah satu calon menyebabkan tercorengnya demokrasi dan muruah pilkada bersih.
Menurut Setyo, sebagai Presiden Prabowo mesti menjadi teladan yang tidak melibatkan diri pada praktik politik lancung.
"Ini menyebabkan rakyat tidak lagi percaya terhadap kontestasi pemilu," ucap Setyo.
Bawaslu dalami video dukungan Prabowo
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah, Muhammad Amin mengatakan lembaganya tengah mendalami video dukungan Prabowo terhadap duet Luthfi-Taj Yasin di pilkada Jawa Tengah.
Ia menyebut, Bawaslu tengah melakukan penelusuran guna mengetahui lanjut ihwal video tersebut hingga akun yang mengunggah video dukungan, apakah terdaftar sebagai akun resmi tim pemenangan Luthfi-Taj Yasin.
“Ini menjadi informasi awal,” kata Amin.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Rahayu Saraswati dan Juru Bicara Prabowo, Dahnil Anzar Simanjuntak belum menjawab pesan pertanyaan Tempo, ihwal rekaman video dukungan Prabowo terhadap Ahmad Luthfi dan Taj Yasin di pilkada Jawa Tengah.
Namun, pada Ahad lalu, Rahayu mengatakan jika dukungan yang dilakukan Prabowo terhadap pasangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin merupakan dukungan sah dan tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Pilkada.
Ia menyebut apa yang dilakukan Prabowo tidak dilakukan dengan menyematkan jabatan presiden dan menggunakan fasilitas negara.
“Beliau adalah Ketua Umum partai, dan memang dari awal sebagai Ketu aitu punya tanggung jawab yang adalah untuk mendukung mereka yang telah diberikan mandat,” kata Rahayu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Alfitria Neti dan Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Jokowi Disebut akan Hadiri Kampanye Ahmad Luthfi-Taj Yasin