Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia (UI) memutuskan menangguhkan kelulusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam Program Doktor (S-3) Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG), usai menggelar rapat koordinasi pada Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan itu termuat dalam Nota Dinas Nomor: ND 539/UN2.MWA/OTL.01.03/2024 yang diterbitkan Ketua MWA UI, Yahya Cholil Staquf, usai rapat koordinasi tersebut. Nota dinas ini tentang Penyampaian Siaran Pers terkait Mahasiswa Program Doktor (S3) SKSG UI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Tim Investigasi Pengawasan Pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur Senat Akademik dan Dewan Guru Besar telah melakukan audit investigatif terhadap penyelenggaraan Program Doktor (S3) di SKSG yang mencakup pemenuhan persyaratan penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, publikasi, syarat kelulusan, dan pelaksanaan ujian," tertulis dalam Nota Dinas tersebut.
Dalam lampiran nota dinas itu, UI juga meminta maaf kepada masyarakat atas permasalahan terkait pemberian gelar doktor kepada Bahlil Lahadalia pada bulan lalu.
Bahlil sebelumnya dinyatakan lulus dan resmi menyandang gelar doktor setelah menyelesaikan kuliah selama 6 semester di SKSG UI dalam waktu kurang dari dua tahun. Kurun studi itu dinilai sangat cepat dari normalnya yang butuh tiga tahun, bahkan lebih.
Masa Studi Program Doktor di UI
Di Indonesia, umumnya masa studi magister ditempuh dalam waktu tiga tahun tergantung pada konsentrasi yang diambil, disertasi yang dilakukan, dan kebijakan tempat kuliah. Dalam kurun waktu tersebut, calon penerima gelar doktor juga harus melakukan penyusunan disertasi sebagai syarat kelulusan.
Sementara itu, aturan meraih gelar doktor di UI juga telah termaktub dalam Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Program Doktor. Berdasarkan Pasal 25 peraturan tersebut disebutkan mahasiswa harus menempuh sepanjang enam semester masa studi yang terdiri dari dua semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan empat semester penelitian. Adapun masa studi tersebut telah diperhitungkan untuk semua status akademik sebelum dinyatakan lulus.
Beban belajar program doktor paling sedikit 88 satuan kredit semester (SKS) dengan jumlah maksimal yang dapat diambil setiap semester sebanyak 24. Untuk program doktor jalur riset sebagaimana diambil oleh Bahlil, Pasal 29 menyatakan mahasiswa wajib melaksanakan kajian literatur, khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi yang berkaitan dengan riset utama mereka, dengan bobot sepuluh SKS.
Selain itu, mahasiswa harus mengikuti perkuliahan Program Doktor Jalur Riset yang dilaksanakan sepenuhnya di UI atau sebagian di mitra universitas luar negeri melalui Program Double Degree, Dual Degree, Program Joint Degree, atau program mobilitas internasional.
Proses Pembelajaran
Selama menjalani program magister, mahasiswa akan didampingi oleh dosen pembimbing akademik untuk membimbing dan mengarahkan dalam menyusun rencana studi sesuai dengan aturan yang berlaku serta mengikuti perkembangan studi peserta didik. Selain mendapatkan dosen pembimbing akademik, mahasiswa akan memiliki promotor untuk membimbing dalam melakukan melakukan penelitian dan penulisan tugas akhir.
9 Tahapan Mendapatkan Gelar Doktor Jalur Riset di UI
Untuk memeroleh gelar doktor di UI, mahasiswa diwajibkan untuk:
1. Melaksanakan kajian literatur khususnya pada jurnal ilmiah bereputasi berkaitan dengan riset utamanya dengan bobot 10 SKS.
2. Mengikuti perkuliahan program doktor jalur riset yang dilaksanakan di UI sepenuhnya atau sebagian ditempuh di mitra universitas luar negeri.
3. Mengikuti ujian proposal riset dengan bobot delapan SKS.
4. Mengikuti ujian hasil riset dengan bobot 18 SKS.
5. Publikasi makalah ilmiah terkait bidang risetnya sebagai penulis utama yang didampingi promotor dan ko promotor yang telah diterima untuk dipublikasikan paling sedikit dalam jurnal nasional terindeks Science and Technology index (SINTA) 2 dengan bobot 10 SKS.
6. Publikasi makalah ilmiah terkait bidang risetnya sebagai penulis utama didampingi promotor dan ko promotor yang telah diterima untuk dipublikasikan dalam jurnal internasional terindeks bereputasi atau buku yang diterima untuk diterbitkan oleh penerbit buku terindeks bereputasi internasional dengan bobot 18 SKS.
7. Mengikuti ujian hasil riset II dengan bobot 20 SKS.
8. Menyerahkan bukti pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dari poin pertama sampai poin keenam sebagai persyaratan untuk mengikuti ujian promosi.
9. Menyerahkan satu karya tugas akhir dan mengikuti sidang promosi sebagai tahap akhir program doktor dengan bobot empat SKS.
Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam tulisan ini.
Pilihan Editor: UI Tangguhkan Kelulusan Bahlil Lahadalia