Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Difabel

Pemasangan Paksa Kontrasepsi kepada Wanita Difabel Mesti Dihapus

Kebanyakan pelaku kekerasan adalah orang terdekat yang memiliki relasi kuasa dan biasanya perempuan difabel tergantung kepada mereka.

9 Maret 2019 | 17.07 WIB

Audiensi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia di Komisi VIII Membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Fikri Arigi.
Perbesar
Audiensi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia di Komisi VIII Membahas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual. Jumat, 8 Februari 2019. TEMPO/Fikri Arigi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Koalisi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia meminta panita kerja rancangan undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau RUU PKS menghapus pasal 104 tentang pemasangan alat kontrasepsi kepada perempuan penyandang disabilitas. Dalam rancangan tersebut, pemasangan alat kontrasepsi terhadap perempuan difabel tetap dibolehkan meski hanya dengan persetujuan wali pengampu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Koalisi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia, aturan ini melanggar hak asasi manusia tentang kuasa atas diri sendiri seorang penyandang disabilitas. "Kasus yang terjadi di lapangan, banyak perempuan penyandang disabilitas tidak tahu jika dipasangi alat kontrasepsi. Disuntuk KB dibilang sebagai suntik vitamin," ujar Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia atau HWDI, Maulani Rotinsulu yang juga penggerak Koalisi Gerakan Perempuan Disabilitas, dalam audiensi penyandang disabilitas dengan Panja RUU PKS di ruang Komisi VIII DPR RI, Jumat 8 Maret 2019.

Kasus pemasangan alat kontrasepsi sebagai pencegahan kehamilan terhadap perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan seksual, menurut Ketua Perhimpunan Jiwa Sehat, Yeni Rosa Damayanti banyak terjadi pada perempuan dengan disabilitas mental dan intelektual. "Dasar semua kasus kekerasan seksual ini adalah relasi kuasa yang justru dilakukan oleh pihak yang seharusnya melindungi perempuan disabilitas," ujar Yeni Rosa dalam audiensi tersebut.

Selain mendesak penghapusan Pasal 104 dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Koalisi Gerakan Perempuan Disabilitas Indonesia juga menolak upaya pemotongan beberapa pasal dalam RUU PKS. Lantaran RUU ini banyak mengandung pasal pengulangan yang dinilai oleh beberapa pihak telah diatur pada peraturan sebelumnya, seperti KUH Pidana. "Padahal banyak yang tidak diatur dalam undang-undang sebelumnya, misalnya KUH Pidana tidak dapat mengakomodasi keterangan penyandang disabilitas di pengadilan karena dianggap di bawah pengampuan," ujar Yeni.

Selain itu, ketidakpahaman terhadap hukum dan prosedurnya membuat posisi korban kekerasan dari kelompok disabilitas rentan tidak diproses.Sebab, bila masih menggunakan undang-undang yang lama, pasal yang dituduhkan kepada pelaku kekerasan berubah-ubah. Banyak kasus yang dimulai dengan tuduhan pasal kekerasan perempuan, menjadi pasal hubungan di luar nikah dan berakhir dengan anggapan suka sama suka.

"Karena dianggap ada unsur tidak melawan berarti suka sama suka. Padahal kondisinya membuat perempuan dengan disabilitas tidak dapat melawan," ujar Ratna Dewi, pendamping kasus kekerasan perempuan disabilitas dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB).

Menanggapi audiensi ini, Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Rahayu Saraswati dari Fraksi Partai Gerindra,menyatakan akan melakukan pengujian lagi terhadap rancangan undang-undang tersebut. Menurut Rahayu, rancangan tersebut menuai kontroversi di Komisi VIII karena banyak yang belum memahami kesetaraan gender.

"Harus ada lobi-lobi lagi sebelum pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan bulan Mei mendatang, kalau bisa harus ketemu dengan ketua masing-masing fraksi dan memaparkan semua aspirasi yang disampaikan hari ini," ujar Rahayu.

Hingga 2018, SIGAB menerima laporan 155 kasus kekerasan yang dialami perempuan disabilitas. Kasus terbanyak adalah kekerasan seksual seperti pemerkosaan, pelecehan, pencabulan, pemerkosaan hingga melahirkan anak, dan kekerasan terkait ahli waris. "Kebanyakan pelaku kekerasan adalah orang terdekat yang memiliki relasi kuasa dan biasanya perempuan dengan disabilitas memiliki ketergantungan kepada mereka," ujar Ratna Dewi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus