Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pemerintah Bakal Tarik Buku Tanah, Diganti Sertifikat Elektronik

Menteri Agraria Sofyan Djalil telah menerbitkan peraturan tentang sertifikat elektronik.

3 Februari 2021 | 13.08 WIB

Warga menunjukkan sertifikatnya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah
Perbesar
Warga menunjukkan sertifikatnya saat penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat di Pengasih, Kulonprogo, DI Yogyakarta, Jumat 30 Januari 2020. Presiden menyerahkan 2.000 sertifikat tanah untuk masyarakat yang berasal dari seluruh DI Yogyakarta. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil menerbitkan peraturan tentang sertifikat elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 itu memuat pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik, penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, pemeliharaan data pendaftaran tanah, dan edisi sertifikat elektronik.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam Pasal 2 disebutkan, pelaksanaannya meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik berupa data, informasi elektronik, dan atau dokumen elektronik. Dokumen elektronik tersebut merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya.

"Seluruh data, informasi dan/atau dokumen elektronik disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik," tulis Pasal 3 dari Permen ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 yang dapat diakses melalui https://jdih.atrbpn.go.id/.

Untuk penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar, Pasal 16 menyebutkan sudah termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan atau gambar denah satuan rumah susun menjadi elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan kemudian menarik sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan. Seluruh warkah akan dialih media (scan) dan disimpan pada pangkalan data.

Friski Riana

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus