Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Kementerian Kesehatan mengubah sistem pendaftaran peserta vaksinasi Covid-19, Senin lalu.
Tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan otomatis memperoleh kartu imunisasi Covid-19.
Tenaga kesehatan yang belum terdaftar dalam SISDMK dapat mendaftar lewat dinas kesehatan daerah.
JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengubah sistem pendaftaran peserta vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dua hari lalu. Mulanya, pemerintah mengharuskan tenaga kesehatan melakukan registrasi ulang sebagai peserta imunisasi sebelum mendapat kartu vaksinasi elektronik. Kini, pemerintah tidak mewajibkan lagi tenaga kesehatan meregistrasi ulang untuk mendapatkan e-tiket vaksinasi.
Juru bicara program vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan kebijakan terbaru tersebut dibuat lantaran ada kendala dalam aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini semula digunakan untuk meregistrasi ulang tenaga kesehatan. Akibat kendala sistem itu, banyak tenaga kesehatan yang gagal melakukan registrasi ulang. Kondisi tersebut dianggap menjadi penyebab capaian angka vaksinasi corona masih rendah.
"Aplikasi belum berjalan dengan baik. Ini sedang di-improve oleh Telkom dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Nadia kepada Tempo, kemarin.
Vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini diprioritaskan bagi 1,4 juta tenaga kesehatan. Berdasarkan data yang diterima Tempo, hingga kemarin ada 560.204 tenaga kesehatan yang mendaftar ulang sebagai peserta vaksinasi. Dari angka itu, baru 49.212 tenaga kesehatan yang diimunisasi. Lalu, ada 4.086 tenaga kesehatan yang batal diimunisasi dan 5.519 orang lainnya menunda jadwal vaksinasi.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo