Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pemerintah Permudah Pendaftaran Peserta Vaksinasi

Tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan otomatis memperoleh kartu imunisasi Covid-19.

21 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Kementerian Kesehatan mengubah sistem pendaftaran peserta vaksinasi Covid-19, Senin lalu.

  • Tenaga kesehatan yang terdaftar dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan otomatis memperoleh kartu imunisasi Covid-19.

  • Tenaga kesehatan yang belum terdaftar dalam SISDMK dapat mendaftar lewat dinas kesehatan daerah.

JAKARTA – Kementerian Kesehatan mengubah sistem pendaftaran peserta vaksinasi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), dua hari lalu. Mulanya, pemerintah mengharuskan tenaga kesehatan melakukan registrasi ulang sebagai peserta imunisasi sebelum mendapat kartu vaksinasi elektronik. Kini, pemerintah tidak mewajibkan lagi tenaga kesehatan meregistrasi ulang untuk mendapatkan e-tiket vaksinasi.

Juru bicara program vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan kebijakan terbaru tersebut dibuat lantaran ada kendala dalam aplikasi Peduli Lindungi. Aplikasi ini semula digunakan untuk meregistrasi ulang tenaga kesehatan. Akibat kendala sistem itu, banyak tenaga kesehatan yang gagal melakukan registrasi ulang. Kondisi tersebut dianggap menjadi penyebab capaian angka vaksinasi corona masih rendah.

"Aplikasi belum berjalan dengan baik. Ini sedang di-improve oleh Telkom dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)," kata Nadia kepada Tempo, kemarin.

Vaksinasi Covid-19 tahap pertama ini diprioritaskan bagi 1,4 juta tenaga kesehatan. Berdasarkan data yang diterima Tempo, hingga kemarin ada 560.204 tenaga kesehatan yang mendaftar ulang sebagai peserta vaksinasi. Dari angka itu, baru 49.212 tenaga kesehatan yang diimunisasi. Lalu, ada 4.086 tenaga kesehatan yang batal diimunisasi dan 5.519 orang lainnya menunda jadwal vaksinasi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tenaga kesehatan (Nakes) mendokumentasikan kartu vaksinasi setelah menerima vaksin Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Jakarta, 20 Januari 2021. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di awal vaksinasi pada 13 Januari lalu, banyak tenaga kesehatan yang mengeluh karena namanya tak terdaftar sebagai peserta imunisasi. Ada juga tenaga kesehatan yang mengaku gagal melakukan registrasi ulang. Pada hari kedua vaksinasi, baru ada 150 tenaga kesehatan yang melakukan registrasi ulang.

Pada awal imunisasi, Kementerian Kesehatan mewajibkan tenaga kesehatan melakukan registrasi ulang melalui sejumlah layanan, seperti aplikasi Peduli Lindungi, SMS Blast Peduli Covid, website pedulilindungi.id, lewat e-mail [email protected], hingga hotline vaksinasi Covid-19 119. Kementerian Kesehatan juga membuka layanan registrasi ulang melalui pesan WhatsApp dengan nomor 081110500567. Penyediaan layanan registrasi ulang melalui WhatsApp ini dilakukan agar tenaga kesehatan tak perlu mengunduh aplikasi atau membuka laman web Peduli Lindungi.

Pemerintah lantas mengubah kebijakan tersebut lewat surat Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan kepada semua kepala dinas kesehatan provinsi pada 18 Januari lalu. Dalam surat itu disebutkan bahwa semua tenaga kesehatan yang terdaftar pada Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 6 Januari 2021 secara otomatis akan memperoleh e-tiket vaksinasi.

Tenaga kesehatan yang sudah terdaftar dalam SISDMK dapat langsung melakukan vaksinasi di fasilitas kesehatan yang ditunjuk sebagai penyelenggara imunisasi. Petugas kesehatan dibebaskan memilih lokasi vaksinasi dan waktunya. Fasilitas kesehatan hanya perlu melakukan verifikasi data sasaran dengan menggunakan nomor induk kependudukan.

Petugas menunggu kedatangan para penerima vaksin di Puskesmas Tamblong, Bandung, Jawa Barat, 18 Januari 2021. TEMPO/Prima Mulia

Tenaga kesehatan yang belum terdaftar di SISDMK dibolehkan mendaftar berjenjang melalui verifikasi dinas kesehatan kabupaten atau kota. Lalu, dinas kesehatan akan menyampaikan data tenaga kesehatan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan melalui pengelola aplikasi SISDMK. "Data tersebut paling lambat kami terima pada 25 Februari 2021," kata Nadia.

Untuk mencegah adanya penumpukan di fasilitas kesehatan tempat melakukan vaksinasi, Kementerian Kesehatan meminta dinas kesehatan daerah mengatur pelaksanaan imunisasi sesuai dengan kapasitas fasilitas kesehatan setempat. Setiap daerah juga akan mengelola jumlah dosis vaksin dan logistik sesuai dengan jumlah sasaran di setiap fasilitas kesehatan penyelenggara imunisasi.

Lewat surat tersebut, Kementerian Kesehatan sekaligus menginformasikan bahwa BPJS Kesehatan membuka akses pencatatan pelayanan vaksinasi Covid-19 dengan backdate H+7 dalam aplikasi Pcare mulai 18 Januari hingga 25 Januari mendatang. Aplikasi ini bertujuan untuk mendukung pemasukan data hasil pencatatan pelayanan yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Juru bicara Ikatan Dokter Indonesia, Halik Malik, mengatakan kemudahan dalam birokrasi dan administrasi pelaksanaan vaksinasi Covid-19 memang diperlukan. Sebab, kata dia, pemerintah sudah memiliki database semua tenaga kesehatan. "Pemerintah tinggal mengatur jadwal dan lokasi vaksinasi setiap tenaga kesehatan tersebut,” katanya. “Semoga sesegera mungkin semuanya bisa tervaksinasi.”

MAYA AYU PUSPITASARI

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus