Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah memperpanjang larangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia hingga 14 hari ke depan.
"Pemerintah diketahui meningkatkan pembatasan kegiatan masyarakat antara tanggal 11 sampai 25 Januari, namun sebelum itu tadi Bapak Presiden menyetujui untuk pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang. Jadi diperpanjang 2 kali 7 hari, sehingga tentu 14 hari lagi diberlakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers, Senin, 11 Januari 2021.
Sebelumnya, WNA dilarang masuk ke Indonesia mulai 1 hingga 14 Januari 2021 guna mencegah strain virus Corona baru. Namun terdapat pengecualian bagi WNA yang bisa masuk ke Indonesia.
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan," kata Menlu Retno Marsudi dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Setpres, Senin, 28 Desember lalu.
Retno mengatakan pengecualian ini diberlakukan bagi pejabat setingkat menteri yang akan melakukan kunjungan. Namun, nantinya para pejabat ini tetap diharuskan menerapkan protokol kesehatan ketat. "Bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," kata Retno.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini