Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pencemaran Sungai Citarum, Menteri Luhut Temui Pengusaha

Pemerintah juga menyatakan akan menindak perusahaan yang membuang limbahnya ke Sungai Citarum.

4 Mei 2018 | 08.22 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga mencuci di pinggir pintu irigasi yang tak berfungsi di Sungai Cikaro DAS Citarum hulu, Kampung Rancabali, Kabupaten Bandung, 24 April 2018. Kondisi sungai ini tercemar oleh 340 ribu ton limbah cair setiap harinya. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bandung - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sedang mengajukan dana baru untuk program Citarum Harum di Sungai Citarum. Ia mendengar anggaran dana dari pemerintah daerah sekarang sudah terkuras.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kita buat per project, per periode waktu usulan dari bawah. Tapi saya lihat (dananya) tidak terlalu besar, nanti akan diajukan ke Kementerian Keuangan beberapa ratus miliar buat satu tahun ke depan,” kata Luhut di Bandung pada Kamis, 3 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dari 297 kilometer panjang Sungai Citarum, dari hulu di daerah Cisanti Kabupaten Bandung hingga berujung di Muara Gembong Bekasi, pemerintah membagi penanganan salah satu sungai terkotor di dunia itu menjadi 22 sektor.

Beberapa aksi yang dilakukan yaitu penanaman pohon di daerah hulu sungai untuk mengurangi beban sedimentasi akibat erosi lahan. Pemerintah juga mengajak perguruan tinggi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memulihkan Citarum.

Rencana aksi lain adalah merelokasi warga yang tinggal di daerah bantaran sungai. “Industri harus bikin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah). Kalau tidak kita tindak, hari ini saya akan ketemu mereka,” kata Luhut.

Luhut mencatat ada 3.236 industri di sepanjang Sungai Citarum. Kondisinya, menurut dia, 90 persen tidak memiliki IPAL. “Sebanyak 280 ton limbah kimia per hari, kadar merkuri, logam berat dibuang ke Citarum,” kata dia.

Dalam kunjungannya ke Bandung, Luhut bertemu dengan pengusaha industri. Agenda utamanya untuk memberitahu soal Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. “Yang berani membuang limbah akan diipidanakan,” ujarnya.

Ninis Chairunnisa

Ninis Chairunnisa

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus