Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pengawasan Compang-camping Karantina Pendatang

Pelaksanaan karantina buat pendatang dari luar negeri yang masuk ke Indonesia mendapat sorotan. Pengawasannya compang-camping.

12 Agustus 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Sejumlah penumpang melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, 29 Juni 2021. TEMPO/Johannes P. Christo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Masuknya warga negara asing dan warga negara Indonesia dari luar negeri ke Tanah Air di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mendapat sorotan.

  • Kritik juga ditujukan terhadap buruknya pelaksanaan karantina pendatang dari luar negeri.

  • Kewenangan proses karantina sering kali diserahkan kepada manajemen hotel.

JAKARTA – Masuknya warga negara asing dan warga negara Indonesia dari luar negeri ke Tanah Air di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mendapat sorotan. Kritik juga ditujukan terhadap buruknya pelaksanaan karantina pendatang dari luar negeri. Padahal karantina merupakan cara paling ampuh mencegah masuknya virus dari luar negeri ke masyarakat lokal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kolaborator ahli di LaporCovid-19, Dicky Pelupessy, mengatakan sampai saat ini upaya karantina terhadap warga negara asing masih lemah. Kewenangan proses karantina sering kali diserahkan kepada manajemen hotel, apartemen, atau wisma yang dijadikan lokasi karantina.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Padahal, menurut Dicky, manajemen hotel dan penginapan lain belum tentu paham akan prosedur kekarantinaan. "Seharusnya perwakilan dari Kementerian Kesehatan atau Satgas Penanganan Covid-19 memantau mereka secara penuh meski berada di hotel," kata Dicky ketika dihubungi, kemarin.

Tak mengherankan, kata dia, pengawasan terhadap warga negara asing yang sedang dikarantina tidak maksimal. Bahkan sempat muncul kabar sejumlah warga asing keluyuran di kolam renang hotel, bahkan keluar dari kawasan hotel. Padahal, menurut Dicky, orang yang dikarantina tidak boleh berkontak fisik dengan orang lain. "Contohnya di Australia, orang yang dikarantina hanya boleh di kamar hotel. Paling longgar pun hanya boleh di satu lantai di kamar tersebut," kata Dicky.

Kejadian paling anyar, terdapat 34 warga negara asing dari Cina yang masuk ke Indonesia lewat Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu lalu. Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan 34 WNA itu telah lolos pemeriksaan tes polymerase chain reaction (PCR) dengan hasil negatif. Selanjutnya, mereka wajib menjalani karantina selama delapan hari di salah satu hotel tak jauh dari bandara.

Adapun Kepala Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, memastikan semua WNA tersebut mengantongi izin tinggal terbatas atau ITAS. "Mereka pekerja dan dinyatakan memenuhi aturan yang berlaku sehingga bisa masuk Indonesia," kata Romi. 

Suasana pemeriksaan dokumen kesehatan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kuta, Bali, 29 Juni 2021. TEMPO/Johannes P. Christo

Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2021, pemerintah melarang warga negara asing masuk ke Indonesia pada masa PPKM. Namun ada pengecualian dengan sejumlah kriteria.

Selain pemegang ITAS, pengecualian diberikan kepada warga asing pemegang visa dinas dan visa diplomatik, izin tinggal dinas dan izin tinggal diplomatik, serta izin tinggal tetap. Namun masih ada kelonggaran bagi orang asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan dengan rekomendasi dari kementerian/lembaga yang menyelenggarakan fungsi penanganan Covid-19 serta awak alat angkut.

Kritik terhadap aturan karantina berlanjut pada aturan yang tak jelas tentang lokasi karantina. Hal ini berkaca pada masuknya 20 tenaga kerja asal Cina pada 25 Juni lalu. Saat itu, mereka tiba di Indonesia melalui Jakarta dan lanjut ke Makassar hingga akhirnya menjalani karantina di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, lokasi tempat mereka bekerja, yakni di proyek strategis nasional OT Haudy Nickel-Alloy.

Menurut Dicky, keputusan tersebut tidak tepat. Sebab, seharusnya 20 warga asing itu menjalani karantina di kota bandara tempat pertama kali masuk Indonesia. Tujuannya untuk meminimalkan potensi penyebaran virus. "Kalau membiarkan mereka melanjutkan perjalanan sampai Sulawesi Selatan, percuma saja. Mereka sudah berinteraksi dengan banyak orang selama perjalanan," kata Dicky.

Ia berharap Kementerian Kesehatan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 bisa mempertegas proses karantina bagi warga asing. Salah satunya dengan melakukan pengawasan ketat terhadap warga asing sejak mereka pertama kali turun dari pesawat hingga kepastian lokasi karantina yang tak jauh dari bandara. "Pengawasan selama mereka karantina di hotel juga penting agar tidak seakan-akan diserahkan ke hotel," kata Dicky.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia, Pandu Riono, menyebutkan pemerintah kurang tegas terhadap para warga negara asing yang wajib menjalani karantina setibanya di Indonesia. Seharusnya pemerintah, antara lain, mengikat warga asing dengan perjanjian pelaksanaan karantina yang tegas beserta ancaman sanksi. "Misal, kalau langgar aturan karantina, ancamannya denda, perpanjangan lagi masa karantina, atau deportasi," kata Pandu ketika dihubungi, kemarin.

Kementerian Kesehatan belum bisa memberikan tanggapan soal sejumlah catatan dalam karantina warga negara asing. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan sekaligus juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan masih akan mengecek pengawasan KKP terhadap warga negara asing yang melakukan karantina. "Saya cek dulu," kata Nadia dalam pesan singkatnya, kemarin.

Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, mengatakan pemerintah sudah tegas melarang masuknya warga negara asing ke Tanah Air lewat Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021. Walhasil, warga negara asing yang saat ini masuk ke Indonesia sudah melalui serangkaian syarat yang tertera dalam aturan tersebut.

Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 sudah merilis Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut mengatur sejumlah syarat bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia. Salah satunya wajib menunjukkan bukti telah mendapat suntikan vaksin dosis lengkap.

Lantas mereka mesti menunjukkan hasil negatif tes PCR di negara asal minimal 3 x 24 jam. Selain itu, wajib menjalani tes serupa setibanya di Indonesia. Selanjutnya, warga negara asing tersebut diwajibkan menjalani karantina selama delapan hari dengan biaya sendiri. "Terkait dengan karantina, proses pelaksanaannya akan diawasi oleh PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan KKP yang telah bermitra dengan Satgas Covid-19," kata Wiku, kemarin.

INDRA WIJAYA | JONIANSYAH HARDJONO
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus