Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Pengemis Berharta Rp 1 Miliar, Pejabat: Perlu Pendekatan Represif

Pejabat Kementerian Sosial Sonny W. Manlu, mengatakan Legiman yang sehari-hari menjadi pengemis tidak layak disebut PMKS.

21 Januari 2019 | 23.31 WIB

Ilustrasi pengemis. newsgram.com
Perbesar
Ilustrasi pengemis. newsgram.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial Korban Perdagangan Orang Kementerian Sosial, Sonny W. Manalu, mengatakan Legiman yang sehari-hari menjadi pengemis tidak layak disebut PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial). Pasalnya, pria asal Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang mempunyai kekayaan lebih dari Rp 1 miliar ini, mengemis hanya dijadikan kedok.

Baca: Pengemis Tajir, Legiman Punya Harta Lebih dari Rp 1 Miliar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Ironis mengemis untuk tujuan memperkaya diri sendiri, bukan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Pengemis tersebut sesungguhnya bukan masuk kategori PMKS, sebab mengemis hanya dijadikan kedok," kata Sonny di Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.

Menurut Sonny, Legiman mengemis karena tidak memiliki kemampuan produktifitas, dan menjadikan kegiatan mengemis sebagai kedok memperkaya diri yang menggambarkan rendahnya moralitas. Karena itu, kata Sonny, pendekatan penanganan bisa dengan pendekatan represif atau penertiban dan pembinaan keagamaan untuk memperbaiki perilakunya yang buruk.

Sonny mengatakan, Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan perhatian besar terhadap penanganan para gelandangan dan pengemis yang masuk dalam kategori PMKS, sehingga harus betul-betul ditangani dengan baik.

Jika ada kasus seperti Legiman, kata Sonny, tentunya harus diberikan efek jera. Sehingga ke depan tidak ada kasus serupa yang memanfaatkan belas kasihan orang lain untuk memperkaya diri.

Legiman terjaring razia Satpol PP Kabupaten Pati di kawasan Simpanglima Pati pada Sabtu malam, 12 Januari lalu. Saat diinterogasi ia mengaku memiliki rumah senilai Rp 250 juta, tanah senilai Rp 275 juta, dan tabungan di bank sebanyak Rp 900 juta.

Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pati, Udhi Harsilo Nugroho, mengingatkan masyarakat taat peraturan. Saat menjaring pengemis, menurut Udhi, baik yang meminta-minta maupun yang memberi bisa dikenakan denda Rp 1 juta.

Lihat Video Saat Legiman Terjaring Razia Satpol PP

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus