Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan DPR sepakat membatalkan pemberian izin mengelola tambang kepada perguruan tinggi. Tadinya ketentuan izin tambang untuk perguruan tinggi akan diatur di bawah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau disebut RUU Minerba.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Prabowo Serukan "Hidup Jokowi", Ray Rangkuti: Presiden Masih Perlu Basis Pendukung Jokowi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan tersebut dicapai sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba, yang digelar di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.
“Pemerintah dan DPR sepakat bahwa kami tidak memberi konsesi kepada perguruan tinggi,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers seusai rapat pleno tersebut.
Wacana kampus mengelola tambang sebelumnya merupakan usulan dari DPR, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Alih-alih dikelola sendiri oleh kampus, pemerintah dan DPR sepakat memberi izin usaha pertambangan (IUP) kepada pihak ketiga seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), hingga badan swasta.
Dalam hal ini, perguruan tinggi hanya akan menjadi penerima manfaat dari pertambangan. Supratman mengatakan nantinya pihak ketiga akan membantu kampus yang membutuhkan. “Terutama untuk penyediaan dana riset, dan termasuk juga menyangkut soal pemberian beasiswa kepada mahasiswanya,” ujar menteri itu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan pemberian manfaat kepada perguruan tinggi bukan kewajiban bagi para pihak ketiga yang mengelola tambang. Ia berulang kali mengatakan, pihak ketiga bisa membagi dana hasil tambang kepada perguruan tinggi jika ingin.
“Kami lagi mencari formulasi yang baik, tapi bagi yang mau,” kata dia, ketika ditanya apakah pemberian manfaat kepada kampus bersifat wajib. “Tidak ada syarat wajib. Nanti kami akan lihat bagaimana.”
Delapan fraksi yang ada di DPR menyetujui pengesahan RUU Minerba menjadi undang-undang, dengan memberi catatan masing-masing. RUU Minerba akan disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025.
“Dari delapan fraksi, 100 persen seluruhnya menyetujui,” kata Ketua Baleg DPR Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba.
Bob mengatakan, di dalam naskah final RUU Minerba, terdapat pergeseran aturan menyangkut masyarakat adat dan perguruan tinggi. Dari rapat-rapat yang telah dilakukan, pemerintah dan parlemen akhirnya menyetujui perguruan tinggi tidak akan mengelola tambang secara langsung.
Ketua Baleg itu menjelaskan pergeseran yang terjadi disebabkan oleh pendapat-pendapat yang dilontarkan berbagai pihak dalam sejumlah rapat dengar pendapat (RDP). “Jadi, tidak serta-merta dan tidak tergesa-gesa RUU ini dibuat,” kata dia.
Pilihan editor: TNI Bantah Gedung SMP Agandugume Jadi Basis Pos Pertahanan