Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perguruan Tinggi Tak Dapat Izin Tambang, Ketua Komisi X: Bisa Fokus Pendidikan dan Penelitian

Meski akhirnya DPR membatalkan usulan tentang pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi, Komisi X mengatakan kampus bisa menerima manfaat tambang.

19 Februari 2025 | 10.52 WIB

Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Anggota DPR RI menghadiri Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersepakat membatalkan pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi. Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengapresiasi keputusan yang menganulir perguruan tinggi dapat mengelola pertambangan. "Perguruan tinggi dapat fokus pada peran utama mereka dalam pendidikan dan penelitian," kata Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 19 Februari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Meski batal dapat konsesi tambang, kampus tetap dapat menerima manfaat dari pertambangan. Hetifah mengimbau agar manfaat yang didapat itu harus benar-benar digunakan untuk mendukung kegiatan akademik, termasuk pengembangan perguruan tinggi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Legislator dari Partai Golkar ini mengatakan, bahwa perguruan tinggi tetap harus memprioritaskan prinsip keberlanjutan sebagai penerima manfaat pertambangan itu. Dia menilai, prinsip keberlanjutan itu harus sejalan dengan visi pendidikan dan lingkungan.

"Manfaat tersebut tidak boleh sekadar menjadi sumber pendapatan tanpa relevansi dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah dan DPR sepakat membatalkan pemberian izin mengelola tambang kepada perguruan tinggi. Tadinya ketentuan izin tambang untuk perguruan tinggi akan diatur di bawah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau disebut RUU Minerba.

Keputusan tersebut dicapai sebelum rapat pleno pengambilan keputusan tingkat satu RUU Minerba, yang digelar di ruangan Badan Legislasi (Baleg) DPR, kompleks parlemen, Jakarta Pusat, Senin, 17 Februari 2025.

Wacana kampus mengelola tambang sebelumnya merupakan usulan dari DPR, yang tertuang dalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Adapun RUU Mineral dan Batubara ini sudah disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna DPR pada Selasa, 18 Februari 2025.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus