DI Kepulauan Riau sekarang ini sedang jadi persoalan perkara
1000 lebih motor Honda yang berplat BM Merah. Soalnya,
kendaraan roda dua yang berplat nomor warna putih dengan turisan
merah itu, dianggap kendaraan "belum sah". Karena menurut
ketentuan, "kendaraan berplat jenis ini berarti pemiliknya belum
membereskan urusan surat menyurat kendaraannya". Dan kepada
pemiliknya cuma diberikan STNK Sementara dengan sebutan Surat
Keterangan Khusus alias SKKII. Ternyata jumlah tersebut lebih
banyak dari yang punya STNK Asli.
Perkara itu timbul setelah kehlarnya pengumuman Danres 404
Kepulauan Riau, drs. Bambang Darundrio pertengahan Nopember
lalu. Pengumuman itu mengharuskan para pemilik kendaraan
tersebut melakukan pendaftaran kembali. Disusul kemudian
pengumuman Pemerintah Daerah Propinsi Riau berisi hal yang sama
menjelang akhir tahun lalu.
Tentu saja kenyataan terdapatnya jumlah yang lebih besar
pemegang SKKH dari STNK asli membikin terkesiap sang Dan Res.
Menurut cerita yang beredar, SKKH itu sebenarnya cuma berlaku 3
bulan dan dalam tempo itu si pemilik kendaraan harus membereskan
surat-suratnya, biasanya dianggap sepele. Karena bila si
pemegang menyodorkan lembaran Rp 500-an, itu SKKH bisa
diperpanjang. Ini tentunya merangsang para peminat Honda itu
berlomba-lomba memilikinya. Dengan berbagai cara tentunya.
Termasuk memasukkannya dari Singapura dengan jalan
bergelap-gelap melalui perahu layar atau perahu motor kecil --
aliaa penyelundupan. Karena sejak tahun 1971 sudah ada larangan
memasukkan kendaraan. jenis itu, cukup dipenuhi oleh hasil
rakitan dalam negeri. Tapi kendaraan itu masuk dalam bentuk CKD,
lalu dirakit di bengkel-bengkel. Kemudian dilempar ke pasaran
dengan sebutan "Honda kosong" alias tak bersurat resmi. Harganya
memang menggiurkan. Yaitu cukup dengan harga seperdua atau
sepertiga harga assembling di sini. Dan entah dengan cara
bagaimana, kendaraan-kendaraan ini dapat legalitas dengan SKKH.
Dilelang?
Dan itu sudah berlangsung selama 5 tahun ini. Tentunya sulit
tanpa diketahui Polantas. Sampai munculnya pengumuman Dan Res
404 Kepulauan Riau tadi menyetopnya. Dan sejak 26 Desember
kemarin, batas waktu pendaftaran kembali, SKKH tak boleh
dikeluarkan lagi. Lalu bagaimana status kendaraan-kendaraan
serupa itu? "Akan diadakan pembicaraan tingkat unsurunsur
pimpinan daerah", kata Bupati Kepulauan Riau Firman Eddy.
Dan soalnya memang jadi ruwet. Karena setelah para Hondawan itu
berbondong-bondong mendatangi kantor Polantas di RM-4 Tanjung
Pinang memenuhi pengumuman Danres dan ramai-ramai membayar BBN,
SWI dan PRT, STNK asli toh tak bisa mereka kantongi. Sebab?
Pihak Bea Cukai tak sudi menerima penyelesaian bea masuknya,
tentu karena dianggap kendaraan-kendaraan tersebut dimasukkan
secara bergelap-gelap. Dan terpaksalah Pemerintah Daerah turun
tangan. Karena bagi Pemda penyelesaian kendaraan-kendaraan itu
bukan sekedar buat mengetahui jumlah sebenarnya, tapi juga buat
keperluan memungut pajak daerah. Cuma para pemilik terpaksa
menunggu dengan berdebar-debar. Karena menurut selentingan
Honda-Honda itu akan dilelang. Padahal mereka sudah bersedia
membayar segala macam pajak yang ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini