Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Perkara 1000 Honda

Di kepulauan riau diperjual belikan honda kosong yang dimasukkan lewat singapura dalam bentuk ckd, dan dirakit di bengkel. danres 404 melakukan penertiban pemilik hanya diberi stnk sementara. (dh)

31 Januari 1976 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

DI Kepulauan Riau sekarang ini sedang jadi persoalan perkara 1000 lebih motor Honda yang berplat BM Merah. Soalnya, kendaraan roda dua yang berplat nomor warna putih dengan turisan merah itu, dianggap kendaraan "belum sah". Karena menurut ketentuan, "kendaraan berplat jenis ini berarti pemiliknya belum membereskan urusan surat menyurat kendaraannya". Dan kepada pemiliknya cuma diberikan STNK Sementara dengan sebutan Surat Keterangan Khusus alias SKKII. Ternyata jumlah tersebut lebih banyak dari yang punya STNK Asli. Perkara itu timbul setelah kehlarnya pengumuman Danres 404 Kepulauan Riau, drs. Bambang Darundrio pertengahan Nopember lalu. Pengumuman itu mengharuskan para pemilik kendaraan tersebut melakukan pendaftaran kembali. Disusul kemudian pengumuman Pemerintah Daerah Propinsi Riau berisi hal yang sama menjelang akhir tahun lalu. Tentu saja kenyataan terdapatnya jumlah yang lebih besar pemegang SKKH dari STNK asli membikin terkesiap sang Dan Res. Menurut cerita yang beredar, SKKH itu sebenarnya cuma berlaku 3 bulan dan dalam tempo itu si pemilik kendaraan harus membereskan surat-suratnya, biasanya dianggap sepele. Karena bila si pemegang menyodorkan lembaran Rp 500-an, itu SKKH bisa diperpanjang. Ini tentunya merangsang para peminat Honda itu berlomba-lomba memilikinya. Dengan berbagai cara tentunya. Termasuk memasukkannya dari Singapura dengan jalan bergelap-gelap melalui perahu layar atau perahu motor kecil -- aliaa penyelundupan. Karena sejak tahun 1971 sudah ada larangan memasukkan kendaraan. jenis itu, cukup dipenuhi oleh hasil rakitan dalam negeri. Tapi kendaraan itu masuk dalam bentuk CKD, lalu dirakit di bengkel-bengkel. Kemudian dilempar ke pasaran dengan sebutan "Honda kosong" alias tak bersurat resmi. Harganya memang menggiurkan. Yaitu cukup dengan harga seperdua atau sepertiga harga assembling di sini. Dan entah dengan cara bagaimana, kendaraan-kendaraan ini dapat legalitas dengan SKKH. Dilelang? Dan itu sudah berlangsung selama 5 tahun ini. Tentunya sulit tanpa diketahui Polantas. Sampai munculnya pengumuman Dan Res 404 Kepulauan Riau tadi menyetopnya. Dan sejak 26 Desember kemarin, batas waktu pendaftaran kembali, SKKH tak boleh dikeluarkan lagi. Lalu bagaimana status kendaraan-kendaraan serupa itu? "Akan diadakan pembicaraan tingkat unsurunsur pimpinan daerah", kata Bupati Kepulauan Riau Firman Eddy. Dan soalnya memang jadi ruwet. Karena setelah para Hondawan itu berbondong-bondong mendatangi kantor Polantas di RM-4 Tanjung Pinang memenuhi pengumuman Danres dan ramai-ramai membayar BBN, SWI dan PRT, STNK asli toh tak bisa mereka kantongi. Sebab? Pihak Bea Cukai tak sudi menerima penyelesaian bea masuknya, tentu karena dianggap kendaraan-kendaraan tersebut dimasukkan secara bergelap-gelap. Dan terpaksalah Pemerintah Daerah turun tangan. Karena bagi Pemda penyelesaian kendaraan-kendaraan itu bukan sekedar buat mengetahui jumlah sebenarnya, tapi juga buat keperluan memungut pajak daerah. Cuma para pemilik terpaksa menunggu dengan berdebar-debar. Karena menurut selentingan Honda-Honda itu akan dilelang. Padahal mereka sudah bersedia membayar segala macam pajak yang ditentukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus