Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Perubahan Nama Laut Cina Selatan Menjadi Laut Natuna Utara Sudah 3 tahun

Laut Cina Selatan telah berganti namanya menjadi Laut Natuna Utara sejak 2017.

12 Maret 2021 | 15.34 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Parade angkatan laut Cina di Laut Cina Selatan terlihat dari satelit pencitraan, 28 Maret 2018. CNN - Planet Labs

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Laut Cina Selatan sekarang telah berganti nama menjadi Laut Natuna Utara. Laut ini selalu menjadi sumber perseteruan bagi Cina dan negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia.

Pergantian nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara sudah dilakakuan sejak 2017. Sidang pergantian nama tersebut disaksikan sejumlah pejabat yang masih aktif kala itu, bahkan mantan Wakil Presiden Indonesia Boediono dan Try Sutrisno pun hadir.

Hal ini awalnya menuai protes dari Cina, menurut mereka pergantian nama tersebut tidak masuk akal. Pasalnya pergantian nama tersebut tidak sesuai dengan standardisasi penyebutan wilayah internasional.

Susu Pudjiastuti, ketika masih menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan pernah mengatakan pergantian nama menjadi Laut Natuna Utara adalah hak negara Indonesia. Ia menanggapi reaksi keras Cina ketika Indonesia mengganti nama kawasan tersebut.

Laut Natuna Utara ini menjadi primadona bagi pencuri ikan, oleh sebab itu ketika di zaman Susi Pudjiastuti ada istilah ‘Tenggelamkan!’ hal ini dilatarbelakangi banyaknya kapal ikan asing yang memasuki perairan Indonesia secara ilegal.

Baca: Polemik Laut Cina Selatan, TNI Tidak Memihak Ke Cina Ataupun Amerika

Dalam kasus Laut Natuna Utara, Indonesia sangat menolak klaim sepihak dari China yang mengacu pada Sembilan garis putus-putus. Bahkan Menteri Luar Negeri, Retno Sumardi mengatakan bahwa China mengklaim laut tersebut tanpa berlandaskan UNCLOS (United Nation Convetion for The Law of The Sea).

"Kami tidak mengakui Nine Dash-Line karena itu line klaim sepihak yang dilakukan oleh Tiongkok (Cina), yang tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama UNCLOS 1982," kata dia.

Kasus klaim Laut Natuna Utara tidak bisa lepas dari berbagai manuver yang dilakukan Cina dengan memasuki wilayah tersebut melalui Coast Guard miliknya.

Selain konflik yang panjang, pergantian nama Laut Cina Selatan menjadi Laut Natuna Utara ini juga bertujuan untuk mengamankan Zona Ekonomi Eksklusif atau ZEE Indonesia dan memperjelas hukum dan batas laut Indonesia. Namun, pergantian nama tersebut belum disahkan oleh International Hydrographic Organization (IHO).

GERIN RIO PRANATA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus