Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Pian Wijaya Dengan 50 Nelayan

Penipuan terhadap 50 nelayan di teluk Sibolga, Tapanuli Tengah, oleh Pian Wijaya. Para nelayan diperalat untuk memperoleh KIK dari BRI dengan dalih motorisasi penangkapan ikan.

14 Oktober 1978 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

ADALAH seorang laki-laki bernama Pian Wijaya alias Oei Seng Pian. Ia banyak mempergunakan alamat tempat tinggal di Sibolga, ibukota Kabupaten Tapanuli Tengah. Dikatakan begitu karena ia juga sering beralamat di Medan. Suatu hari di tahun 1976, Pian mendatangi sekitar 50 orang nelayan yang biasa beroperasi di Teluk Sibolga. Tak panjang cerita. Meskipun ia dikenal sebagai seorang pengusaha angkutan swasta, tapi kepada nelayan-nelayan itu ia menawarkan kredit (KIK) untuk motorisasi penangkapan ikan mereka. Dikatakannya untuk mendapatkan KIK dari BRI (Bank Rakyat Indonesia) Cabang Sibolga mudah. Para nelayan hanya tinggal menandatangani surat permohonan. Tak lama uang akan keluar. Para penangkap ikan yang dikenal selama ini hidup megap-megap tentu saja senang menerima tawaran itu. Teken-meneken dilakukan, termasuk surat-surat jaminan harta milik nelayan. Dan benar. Sekitar 2 bulan kemudian uang KIK siap untuk diambil. Maka Pian Wijaya muncul lagi di hadapan para nelayan, menyodorkan surat kuasa mengambil uang itu di bank. Merekapun ramai-ramai meneken lagi. Tapi Pian mulai mencurigakan ketika ternyata uang yang jumlahnya sekitar Rp 100 juta itu tak diberikannya kepada para nelayan. Ia mengharuskan para nelayan membeli mesin boat merek Yanmar yang diageninya. Barangsiapa menolak, katanya, KlK-nya akan dicabut. Meskipun harga yang disodorkan Pian jauh lebih mahal dari biasanya, para nelayan setuju juga. Begitu pula ketika Pian mengharuskan nelayan-nelayan itu agar membuat tubuh perahu melalui dia. Menurut salah seorang nelayan itu, Jaher Sinaga, ia harus meneken tanda pembayaran sebanyak Rp 2.350.000 untuk mesin boat berkekuatan 33 PK. Biasanya hanya berharga Rp 1,9 juta. Ia juga menerima harga kapal/perahu Rp 700.000 untuk ukuran 5 ton. Lalu ia diberi pinjaman oleh Pian sebanyak Rp 91.000. Sinaga mendapat KIK sebesar Rp 3,5 juta. Sisanya tak pernah diberikan Pian Wijaya. Ke Kejaksaan Machkota Tanjung, nelayan yang lain, mendapat KIK Rp 4 juta. Ia harus membayar Rp 1,5 juta untuk mesin kapal 16 PK, tubuh kapal ukuran 6 ton Rp 600.000, alat-alat jaring Rp 500. 000 dan pinjaman Rp 300.000. Ia tak pernah menerima sisa uangnya. Semua ini dialami oleh nelayan-nelayan lain yang berjumlah sekitar 50 orang itu. Tapi lebih menyakitkan lagi ialah KIK itu keluar Oktober 1976 tapi mesin kapal maupun kapal dan pinjaman maupun jaring baru diterima para nelayan Maret 1977. Malapetaka pertama bagi para nelayan: mereka tak dapat mengoperasikan kapal mereka karena tak punya modal kerja. Karena itu kebanyakan mereka memburuh pada kapal-kapal nelayan lain. Musibah kedua, hantu penyitaan dari BRI atas barang jaminan maupun kapal motor mereka. Sebab sampai sekarang mereka hampir tak pernah membayar cicilan kepada bank akibat nganggurnya kapal yang mereka beli dengan terpaksa dari Pian Wijaya. Karena itu belum lama ini mereka telah mengadukan Pian Wijaya kepada Kejaksaan Sibolga. Mereka merasa ditipu pedagang itu dan meminta agar kejaksaan menuntutnya. Pihak kejaksaan membenarkan telah berkali-kali memeriksa Pian Wijaya. Barangkali karena ini pula maka akhir-akhir ini pedagang itu lebih banyak berada di Medan daripada di Sibolga. Sayang pihak kejaksaan tak menyebutkan apakah ada pihak lain yang terlibat perkara itu. Misalnya oknum-oknum di BRI yang menyebabkan Pian Wijaya begitu mudah mengantongi KIK para nelayan tadi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus