Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Bukan Pengusaha, Kata Mendagri

Menteri Dalam Negeri, Amirmachmud, melantik Brigjen TNI Moenafri, 53, sebagai gubernur Sulawesi Tengah menggantikan gubernur lama A.M. Tambunan. (dh)

14 Oktober 1978 | 00.00 WIB

Bukan Pengusaha, Kata Mendagri
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
SEUSAI melantik Gubernur Sulawesi Tengah akhir September lalu, Menteri Dalam Negeri Amirmachmud tiba-tiba bicara keras. Sebagai Administrator Pemerintahan, kata Menteri, gubernur "bukan maharaja-diraja yang mendiktatori wilayahnya dan memerintah atas dasar kehendak nuraninya sendiri!" Juga, seorang gubernur, "bukanlah presiden direktur pemborong pembangunan di wilayahnya!" Ibukota Sul-Teng, Palu, belakangan ini memang terasa agak 'gerah'. Brigjen TNI Moenafri SH (53 tahun), setelah melalui liku yang cukup pelik, akhirnya berhasil duduk di kursi gubernuran. Saingannya, Azis Lamajido SH, seorang jaksa dan putera daerah yang menjabat Bupati Donggala, kalah separoh suara dari lawannya dalam pencalonan di Gedung DPRD Sul-Teng yang baru. Siapa Moenafri? "Kami baru mengenalnya pada masa pencalonan ini saja," kata seorang anggota DPRD dari Golkar. Calon yang dianggap kuat sebenarnya Azis. Setidaknya, bekas Kepala Kejaksaan Negeri setempat ini, apalagi sebagai bupati selama 2 kali masa jabatan, ia tentu lebih dikenal masyarakat daerahnya. Sedangkan Moenafri, orang Padang, Kepala Staf Kekaryaan Wilayah III dan anggota tambahan MPR utusan Golkar dan ABRI, boleh dikatakan "orang asing" di Sul-Teng. Di atas kertas, begtu menurut seorang anggota DPRD dari Golkar tadi, "sebenarnya Azis boleh menang". Pasir & Kerikil Tapi dukungan yang menentukan ternyata diperoleh Moenafri. Mulai dari Kadapol, Pangdam sampai Pangkowilhan, "pokoknya perwira berbintang emas," kata orang, semuanya turun bermain dalam masa pencalonan membabat suara-suara yang mendukung Azis. Nama bupati ini lalu dicela dan dikaitkan dengan Opstib yang tengah menggarap keuangan (retribusi) pasar dan manipulasi beras di Depot Logistik setempat. Azis cuma mendapat 13 suara sedangkan 27 suara untuk Moenafri. Tapi amanat Mendagri ketika melantik gubernur baru itu agaknya mengalihkan perhatian masyarakat daerah ini ke soal lain. Gubernur, sebagai penguasa tunggal, "tidak mengandung makna pengusaha tunggal di daerahnya." Jadi, misalnya, fungsi gubernur sebagai kepala daerah yang membina bidang keagrariaan dan mengelola pertanahan, "perlu dijaga agar tidak berkembang menjadi fungsi penjual tanah atau penjual kekayaan alam yang ada di dalamnya". Amirmachmud memang eidak menunjuk hidung pejabat mana yang dimaksudkannya. Tapi, karena diucapkan di Sul-Teng, maka orang sanapun seperti dengan sendirinya memandang keadaan sekitar. Ternyata banyak juga ceritanya. Dari mulai soal paslr, penjualan monopoli baeu kerikil ke Kalimantan, tender pemborongan proyek sampai hak-hak konsesi hutan. Begitu pula tentang daerah-daerah tingkat II yang memonopoli semua perdagangan di wilayahnya. Semua ini, masih jelas dalam ingatan warga Sulawesi Tengah, banyak dibicarakan selama A.M. Tambunan menjadi gubernur daerah ini. Amirmachmud memang tak lupa menyebutkan bahwa "sebagai Menteri Dalam Negeri kalau saya bicara di suatu daerah, itu juga berlaku di semua daerah." Kasus semacam di Sul-Teng memang mungkin berlaku juga di daerah-daerah lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus