Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pj Gubernur Jakarta Terbitkan Pergub yang Mengatur Poligami untuk ASN

Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan beleid yang mengatur soal poligami bagi ASN di lingkungan pemerintah provinsi DKI.

17 Januari 2025 | 16.20 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi saat melakukan Pemberian Nama Anak Jerapah di Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta, 8 Januari 2025. TEMPO/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pada beleid yang ditetapkan 6 Januari 2025 lalu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu bab peraturan tersebut membahas ketentuan mengenai izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari seorang atau poligami. Aturan ini tercantum dalam Bab III Pergub tersebut tentang aturan beristri lebih dari seorang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.

Pada ayat 2 disebutkan ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang akan mendapatkan sanksi. “Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid yang diteken Teguh Setyabudi tersebut seperti dilihat Tempo di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Mengenai sanksi, di ayat 3 pasal 5 disebutkan hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.

Selain itu, pada pasal 5 ayat 1 diatur beberapa persyaratan agar ASN bisa mendapatkan izin berpoligami. Berikut beberapa persyaratannya:

a. Alasan yang mendasari perkawinan:

1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;

2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau

3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.

b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis

c. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak

d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak

e. Tidak mengganggu tugas kedinasan

f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang

Pada pasal 5 juga diatur beberapa hal yang membuat izin poligami tidak dapat diberikan. Izin poligami tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan; tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.

Tempo masih berusaha mengkonfirmasi soal Peraturan Gubernur ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus