Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat atau Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pada beleid yang ditetapkan 6 Januari 2025 lalu, terdapat syarat pemberian izin bagi ASN Jakarta yang hendak poligami.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu bab peraturan tersebut membahas ketentuan mengenai izin bagi ASN yang hendak beristri lebih dari seorang atau poligami. Aturan ini tercantum dalam Bab III Pergub tersebut tentang aturan beristri lebih dari seorang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada pasal 4 ayat 1 disebutkan pegawai ASN pria yang akan beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin dari pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan perkawinan.
Pada ayat 2 disebutkan ASN yang tidak melakukan kewajiban memperoleh izin dari pejabat yang berwenang akan mendapatkan sanksi. “Dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis beleid yang diteken Teguh Setyabudi tersebut seperti dilihat Tempo di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Mengenai sanksi, di ayat 3 pasal 5 disebutkan hukuman disiplin dijatuhkan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Selain itu, pada pasal 5 ayat 1 diatur beberapa persyaratan agar ASN bisa mendapatkan izin berpoligami. Berikut beberapa persyaratannya:
a. Alasan yang mendasari perkawinan:
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya;
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; atau
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 (sepuluh) tahun perkawinan.
b. Mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis
c. Mempunyai Penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak
d. Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak
e. Tidak mengganggu tugas kedinasan
f. Memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang
Pada pasal 5 juga diatur beberapa hal yang membuat izin poligami tidak dapat diberikan. Izin poligami tidak dapat diberikan jika bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut pegawai ASN yang bersangkutan; tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat; dan/atau mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Tempo masih berusaha mengkonfirmasi soal Peraturan Gubernur ini.