Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PKPU soal Pilkada Resmi Diundangkan, Ikuti Putusan MK

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH KPU, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 itu telah resmi berlaku.

26 Agustus 2024 | 12.35 WIB

Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024.  KPU menetapkan 580 calon anggota DPR terpilih dari delapan partai politik yang dinyatakan memenuhi ambang batas perolehan suara sah nasional. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Suasana Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. KPU menetapkan 580 calon anggota DPR terpilih dari delapan partai politik yang dinyatakan memenuhi ambang batas perolehan suara sah nasional. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dilansir dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH KPU, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 itu telah resmi berlaku. Perubahan peraturan itu telah ditetapkan dan resmi diundangkan pemerintah pada Ahad, 25 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelum resmi diundangkan, PKPU itu telah disepakati oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR. Dalam rapat dengar pendapat, draf rancangan perubahan PKPU yang disusun KPU disepakati oleh DPR, Bawaslu, DKPP, dan pemerintah.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR menyepakati revisi PKPU yang telah mengadopsi seluruh putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal persyaratan calon kepala daerah. Kedua putusan MK itu bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Dalam PKPU tersebut, sejumlah pasal mengalami perubahan dari aturan yang ada sebelumnya. Di antaranya Pasal 11 dan Pasal 15 yang direvisi agar sesuai dengan putusan MK.

Pasal 11 mengatur soal persyaratan ambang batas partai politik bisa mendaftarkan pasangan calon kepala daerah. Aturan itu menyatakan, partai politik atau gabungan partai politik dapat mendaftarkan calon jika memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota DPRD di daerah bersangkutan.

Terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap.

Sementara perubahan aturan di PKPU Pasal 15 mengatur batas usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon. Pasal 15 berbunyi "Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Novali Panji Nugroho

Lulus dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Universitas Muhammadiyah Surakarta. Bergabung dengan Tempo pada September 2023. Kini menulis untuk desk Nasional, mencakup isu seputar politik maupun pertahanan.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus