Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi bidang Pemerintahan DPR dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, meminta Kementerian Dalam Negeri untuk melantik kepala daerah terpilih sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Rahmat mengatakan, meski terdapat sejumlah gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) di Mahkamah Konstitusi, namun tidak semua palagan mengajukan permohonan sengketa itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pelantikan patutnya dilakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati," kata Rahmat dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 Januari 2025.
Dengan adanya hasil pilkada yang tidak diajukan gugatan sengketa, kata dia, maka secara aturan kepala daerah yang telah dinyatakan sebagai pemilih suara terbanyak, harus dilantik sesuai waktu yang ditetapkan.
"Karena tidak ada persoalan hukumnya kalau harus ikut ditunda pelantikannya," ujar dia.
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 diagendakan dilantik pada 7 Februari mendatang. Sedangkan bagi bupati dan wakilnya, serta walikota dan wakilnya, dilantik pada 10 Februari 2025.
Masalahnya, terdapat banyak gugatan sengketa hasil pilkada di Mahkamah yang baru selesai disidangkan paling lambat pada 11 Maret mendatang, sehingga berpotensi memperlambat waktu pelantikan.
Pada 10 Januari lalu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bertemu dengan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi guna membahas teknis pelantikan kepala daerah agar berjalan efisien.
Pembahasan teknis itu terkait juga dengan penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang masih berlangsung di MK.
“Kita saling mendiskusikan karena ini terkait dengan pelantikan kepala daerah, karena ini putusan dari Mahkamah Konstitusi, kan terkait dengan Presiden juga, dan Mensesneg yang tangani. Tapi menyangkut aspek-aspek hukum, kan saya juga harus memikirkan masalah ini,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan pemerintah saat ini dalam posisi mendukung semua jalannya proses mengenai penetapan kepala daerah, termasuk di dalamnya perihal sengketa Pilkada 2024.
Namun, untuk daerah-daerah yang tidak mengalami kendala sengketa, dia mengatakan pemerintah mempertimbangkan kepala daerah terpilih bisa dilantik lebih dulu.
Dia juga akan berkoordinasi dengan Mendagri Tito Karnavian, DPR, dan Mahkamah untuk membahas teknis pelantikan kepala daerah agar tidak terjadi masalah di lapangan.
“Karena ada dua putusan MK yang pertimbangan hukumnya itu agak menimbulkan keragu-raguan. Apakah MK menghendaki pelantikan itu nanti serentak apabila sudah selesai sengketa, ataukah bisa dilantik yang tidak sengketa lebih dulu," kata Yusril.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menunggu masa reses Anggota DPR usai untuk membahas bersama waktu pelantikan kepala daerah terpilih secara serentak usai penyelesaian perkara gugatan sengketa pilkada di Mahkamah.
“Ketika selesai reses, maka kami akan melakukan rapat pembahasan untuk menyepakati ya, kira-kira pilihannya seperti apa, di saat ini posisinya seperti itu,” ujar Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya di Serang, Banten, Jumat, 10 Januari 2025.