Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB pada tahun ajaran 2025-2026. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan alasan perubahan sistem itu. “Ada beberapa kelemahan dari sistem lama yang perlu kita perbaiki. Solusinya yang sudah baik kita pertahankan,” ujarnya saat ditemui di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Januari 2025.
Mendikdasmen mengatakan perubahan dalam sistem ini terjadi pada penerimaan siswa SMP, di mana pada jenjang ini terdapat perubahan pada persentase penerimaan siswa melalui empat jalur penerimaan, seperti Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sedangkan pada SMA, kata dia, SPMB akan dilakukan lintas kabupaten/kota, sehingga penetapannya ada pada level provinsi. “Yang sudah baik kita pertahankan, karena itu untuk SD tidak ada perubahan,” ujarnya.
Dia menjelaskan berbagai perubahan termasuk persentase penerimaan siswa pada jenjang SMP dilakukan berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan sejak awal pelaksanaan sistem PPDB, yang telah berjalan sejak 2017.
Rancangan SPMB secara Substansi Sudah Disetujui Prabowo
Dalam kesempatan itu, Mu’ti juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui substansi usulan sistem PPDB yang diganti menjadi SPMB. Namun dia belum membeberkan kapan sistem ini akan diumumkan secara resmi. “Kami sampaikan bahwa rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden dan beliau menyatakan setuju dengan substansi dari usulan kami,” kata dia.
Dia juga menuturkan Kemendikdasmen telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Kedua kementerian tersebut, kata dia, telah menyetujui sistem yang diusulkan. Pada Jumat, 31 Januari 2025, dia akan kembali membicarakan soal SPMB dengan Kementerian Dalam Negeri.
“Untuk membicarakan bagaimana dukungan dari Kementerian Dalam Negeri, khususnya pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota agar sistem penerimaan murid baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ujar Mu’ti.
Perbedaan antara PPDB dan SPMB
Mendikdasmen menyebutkan terdapat perbedaan antara PPDB dan SPMB. Salah satu perbedaan utama, menurut dia, terletak pada persentase masing-masing jalur penerimaan. “Kalau ada yang berpendapat bahwa ini masih seperti yang dulu, saya kira tidak sepenuhnya sama dengan yang dulu,” tuturnya.
Mu'ti mengatakan, dalam SPMB, terdapat empat jalur penerimaan, yaitu domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi. Perbedaan persentase masing-masing jalur tersebut berlaku di tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tidak ada perubahan.
Namun Mu'ti tidak memerinci angka pastinya dan hanya menyatakan ketentuan tersebut telah tercantum dalam draf Peraturan Mendikdasmen tentang SPMB. Dia juga mengatakan mekanisme perhitungan persentase masing-masing jalur akan tertuang dalam regulasi tersebut. “Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi, itu dapat kita minimalkan,” kata dia.
Mu’ti juga mengatakan, dalam SPMB, akan ada transparansi mengenai data dan kapasitas sekolah-sekolah negeri. Dengan informasi tentang daya tampung yang jelas, kata dia, masyarakat dapat menilai seberapa besar peluang mereka untuk diterima di sekolah tersebut. “Dia bisa kemudian ke sekolah yang lain termasuk ke sekolah-sekolah swasta yang ada di daerah-daerah tertentu,” ujar Mu’ti.
Mu'ti juga menyatakan informasi mengenai peringkat akreditasi sekolah swasta akan disampaikan kepada masyarakat. “Dan ini menjadi bagian dari transparansi dan akuntabilitas informasi bagi masyarakat,” ujarnya.
Murid Aktif di OSIS dan Pramuka Bisa Daftar SPMB Lewat Jalur Prestasi
Mu’ti juga mengatakan akan menambah penilaian di bidang kepemimpinan untuk SPMB di jalur prestasi. Dia berujar, pada jalur prestasi dalam sistem PPDB, terdapat dua kriteria yaitu akademik dan non-akademik. Untuk akademik penilaiannya menggunakan nilai rapor, sementara non-akademik akan dinilai berdasarkan prestasi di bidang olahraga dan seni.
“Non-akademik itu hanya ada dua, yaitu olahraga dan seni, ditambah lagi nanti itu adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, pengurus misalnya Pramuka atau yang lain-lain itu nanti menjadi pertimbangan melalui jalur prestasi itu,” ujarnya.
Selain jalur prestasi, Mu'ti menjelaskan dalam SPMB terdapat tiga jalur lainnya, yaitu domisili, afirmasi, dan mutasi. Perbedaan persentase untuk masing-masing jalur ini berlaku pada tingkat SMP dan SMA, sementara untuk SD tidak ada perubahan. “Harapannya supaya multitafsir dari pelaksanaan aturan yang selama ini masih terjadi, itu dapat kita minimalkan,” kata dia.
Berdasarkan dokumen usulan SPMB yang diterima Tempo, untuk tingkat SMP sederajat, Kemendikdasmen mengusulkan agar jalur domisili diberi kuota 40 persen, afirmasi 20 persen, mutasi tetap 5 persen, dan prestasi 25 persen. Sementara untuk tingkat SMA sederajat, usulan kuota adalah minimal 30 persen untuk domisili, 30 persen untuk afirmasi, 30 persen untuk prestasi, dan 5 persen untuk mutasi.
Pada sistem PPDB tahun ajaran 2024/2025, jalur zonasi mengatur minimal 70 persen daya tampung untuk SD, dan 50 persen untuk SMP serta SMA. Jalur afirmasi memiliki kuota 15 persen dari total daya tampung sekolah, jalur mutasi (perpindahan orang tua/wali) maksimal 5 persen, sedangkan jalur prestasi dibatasi hingga 30 persen.
Pilihan editor: Gerindra Peringkat Pertama dalam Survei Indikator, Formappi: Dampak Kepuasan Publik pada Prabowo
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini