Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KEMENTERIAN Agama mengambil alih kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kementerian Agama membuat logo label halal baru yang berlaku secara nasional mulai Selasa, 1 Maret lalu.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengkritik logo atau bentuk label halal baru yang diterbitkan BPJPH Kementerian Agama untuk menggantikan label halal lama terbitan MUI. Menurut Anwar, label halal baru itu tak sesuai dengan hasil pembicaraan antara Kementerian Agama dan MUI.
“Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal yang saya ketahui, ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut, yaitu kata BPJPH, MUI, dan halal. Kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab,” ucap Anwar saat dihubungi, Senin, 14 Maret lalu.
Anwar juga mempersoalkan penulisan kata halal dalam bentuk kaligrafi yang susah dibaca oleh masyarakat awam. “Karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik,” ujar Ketua Pengurus Pusat tersebut. Anwar mengaku menerima banyak pendapat bahwa logo halal baru itu lebih mirip gambar gunungan wayang kulit yang identik dengan kesenian tradisional Jawa.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan perancangan logo halal yang baru telah melalui pembahasan dan upaya mengadaptasi nilai-nilai dan budaya Indonesia. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, sekaligus merepresentasikan konsep halal Indonesia.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo