Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Agama mengambil alih kewenangan penerbitan sertifikasi halal yang dipegang oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kementerian Agama membuat logo label halal baru yang berlaku secara nasional mulai Selasa, 1 Maret lalu.
Ketetapan itu tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) Kementerian Agama Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal sebagai pelaksanaan amanat Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014.
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengkritik logo atau bentuk label halal baru yang diterbitkan BPJPH Kementerian Agama untuk menggantikan label halal lama terbitan MUI. Menurut Anwar, label halal baru itu tak sesuai dengan hasil pembicaraan antara Kementerian Agama dan MUI.
“Padahal dalam pembicaraan di tahap-tahap awal yang saya ketahui, ada tiga unsur yang ingin diperlihatkan dalam logo tersebut, yaitu kata BPJPH, MUI, dan halal. Kata MUI dan kata halal ditulis dalam bahasa Arab,” ucap Anwar saat dihubungi, Senin, 14 Maret lalu.
Anwar juga mempersoalkan penulisan kata halal dalam bentuk kaligrafi yang susah dibaca oleh masyarakat awam. “Karena terlalu mengedepankan kepentingan artistik,” ujar Ketua Pengurus Pusat tersebut. Anwar mengaku menerima banyak pendapat bahwa logo halal baru itu lebih mirip gambar gunungan wayang kulit yang identik dengan kesenian tradisional Jawa.
Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan perancangan logo halal yang baru telah melalui pembahasan dan upaya mengadaptasi nilai-nilai dan budaya Indonesia. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik, berkarakter kuat, sekaligus merepresentasikan konsep halal Indonesia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
IAIN Ambon Bredel Pers Kampus
INSTITUT Agama Islam Negeri atau IAIN Ambon membredel majalah Lintas yang dikelola oleh pers mahasiswa kampus tersebut mulai Kamis, 17 Maret lalu. Pembredelan itu dilakukan setelah majalah itu menurunkan laporan tentang dugaan kekerasan seksual yang terjadi di kampus.
Wakil Rektor III IAIN Ambon M. Faqih Seknun mengatakan kegiatan pers mahasiswa dibekukan karena pengurus Lintas tak bersedia menunjukkan bukti dari 32 kasus kekerasan seksual. “Kami merasa dilecehkan dengan informasi tersebut,” tuturnya.
Pemimpin Redaksi Lintas Yolanda Agne mengatakan tak bersedia membuka nama korban dan pelaku karena terkait dengan keamanan korban. “Pertimbangan kami sesuai dengan kode etik jurnalistik,” ujarnya. Aliansi Jurnalis Independen Ambon mengecam pembredelan tersebut karena melanggar hak mahasiswa untuk berpendapat.
Haris Azhar dan Fatia Jadi Tersangka
Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti di Polda Metro Jaya, Jakarta, 18 Januari 2022. TEMPO/Subekti
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEPOLISIAN Daerah Metro Jaya menetapkan dua aktivis, yaitu Koordinator Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Fatia Maulidiyanti dan Direktur Lokataru Haris Azhar ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dituduh mencemarkan nama Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.
"Iya, saya dan Haris sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Fatia saat dihubungi, Sabtu, 19 Maret. Luhut melaporkan Haris dan Fatia karena menyebutkan Luhut dan sejumlah purnawirawan tentara berada di balik bisnis tambang emas di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Papua.
Berbagai organisasi masyarakat sipil mengecam penetapan Haris dan Fatia sebagai tersangka. Mereka menilai keputusan itu mengancam kebebasan berpendapat dan menunjukkan pemerintahan yang otoriter.
Tahanan Tewas di Kantor Polisi
KELUARGA Hermanto, tahanan yang tewas di dalam penjara Kepolisian Sektor Lubuk Linggau Utara, meminta kasus kekerasan oleh polisi yang menimpa korban diusut hingga tuntas dan pelakunya dihukum berat. “Kami minta kepala polres, kepala polda, dan semuanya untuk menegakkan keadilan,” ucap Herman, adik Hermanto, dalam konferensi pers virtual, Kamis, 17 Maret lalu.
Hermanto, 47 tahun, ditangkap karena dugaan kasus pencurian pada Senin, 12 Februari lalu. Malam harinya, ia meninggal dunia. Sekujur tubuh Hermanto penuh luka lebam, bibir pecah, dan siku tangannya berdarah.
Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Toni Harmanto telah meminta maaf kepada keluarga Hermanto. Kepala Kepolisian Sektor Lubuklinggau Utara Ajun Komisaris Sudarno dicopot dari jabatannya. Empat penyidik yang menangani perkara itu juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dugaan Pelanggaran Etik KPU dan Bawaslu
Sejumlah calon anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 terpilih di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Februari 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
PARA anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu 2022-2027 yang baru saja terpilih diduga melakukan pelanggaran etik. Mereka bertemu dengan sejumlah elite partai politik yang menjabat pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad mengatakan lembaganya masih menunggu aduan tentang kasus tersebut. Sebab, DKPP tidak bisa memprosesnya tanpa ada laporan. “Sampai hari ini belum terima aduan,” tutur Muhammad, Selasa, 15 Maret lalu.
Pada Kamis, 10 Maret lalu, para anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027 terpilih menemui Ketua DPR Puan Maharani serta Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Muhaimin Iskandar. Analis komunikasi politik, Hendri Satrio, menilai pertemuan itu merupakan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Pimpinan DPR kan pengurus partai, jadi tidak boleh,” kata Hendri.
Polisi Penembak FPI Divonis Lepas
Terdakwa “unlawful killing” anggota Laskar FPI Briptu Fikri Ramadhan (kanan) dan Ipda M Yusmin Ohorella (kiri) di Jakarta, 18 Maret 2022. ANTARA/Sigid Kurniawan
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan memvonis lepas dua polisi yang menembak empat anggota Laskar FPI atau Front Pembela Islam hingga tewas pada Jumat, 18 Maret lalu. Hakim menilai dua polisi, yaitu Fikri Ramadhan dan M. Yusmin Ohorella, terbukti menewaskan empat pengawal Rizieq Shihab itu. Tapi mereka dianggap membela diri sehingga tidak dihukum.
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengecam vonis tersebut. “Pasal itu dipakai ketika polisi menjadi korban. Dalam kasus ini, polisi dalam kondisi menguasai,” kata Isnur pada Jumat, 18 Maret lalu. (Baca: Kronologi Penembakan Laskar FPI di Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia sebelumnya menyatakan tindakan polisi yang menewaskan enam anggota Laskar Khusus FPI pada 7 Desember 2020 sebagai pembunuhan di luar proses hukum atau unlawful killing. Empat orang di antaranya ditembak meski telah menyerah. Polisi menyatakan mereka melawan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo