Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Seorang polisi wanita (polwan), Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fadhilatun Nikmah, membakar suaminya yang juga polisi, Briptu Rian Dwi Wicaksono, di Asrama Polisi Polres Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu, 8 Juni 2024. Pembakaran itu diduga dipicu karena korban menggunakan gajinya untuk judi online.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Dirmanto, mengatakan, berdasarkan olah tempat kejadian perkara dan gelar perkara oleh penyidik, motif Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah membakar suaminya, lantaran marah yang tak terkendali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Jadi korban, Briptu Rian Dwi Wicaksono, mohon maaf ini, sering menghabiskan uang belanja yang seharusnya buat membiayai hidup tiga anaknya ini untuk bermain judi online,” kata Dirmanto, Ahad, 9 Juni 2024
Dirmanto melanjutkan, tersangka mempunyai tanggung jawab besar membawa Briptu Rian ke rumah sakit dibantu oleh beberapa tetangganya. “Tersangka sempat minta maaf pada sang suami atas perilaku ini,” ucap Dirmanto.
Berdasarkan informasi yang diterima Tempo, Fadhilatun disebut emosi setelah melihat saldo rekening bank suaminya yang berkurang beberapa juta rupiah. Rian, yang disebut baru menerima gaji ke-13 dari pemerintah pada awal Juni lalu, ternyata belakangan diketahui di rekening tabungannya hanya tersisa saldo Rp 800 ribu.
Lantas, berapa gaji pokok polisi?
Pemberian gaji bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut daftar lengkap gaji pokok anggota Polri terbaru yang mengalami kenaikan sejak Januari 2024:
Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300.
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000.
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400.
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600.
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700.
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700.
Golongan II (Bintara)
- Bripda: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700.
- Briptu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500.
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000.
- Bripka: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200.
- Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300.
- Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 - Rp 4.335.400.
Golongan III (Perwira Pertama/Pama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300.
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 - Rp 5.006.500.
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100.
Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600.
- AKBP: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200.
- Kombes: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000.
Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 - Rp 5.840.100.
- Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 - Rp 6.022.800.
- Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 - Rp 6.211.200.
- Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 - Rp 6.405.500.
MELYNDA DWI PUSPITA | ISHOMUDDIN | ANTARA