Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 akan segera dimulai pada Mei hingga Juli 2024. Berbagai sistem pendaftaran tersedia bagi orang tua untuk mendaftarkan anak-anak mereka ke sekolah yang diinginkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah menekankan penggunaan sistem zonasi dalam PPDB, di mana penerimaan siswa didasarkan pada wilayah tempat tinggal yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sistem zonasi pertama kali diperkenalkan pada 2016 dan mulai diterapkan secara efektif pada 2017. Selain sistem zonasi, terdapat beberapa jalur pendaftaran lainnya yang digunakan oleh sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA untuk menyeleksi siswa baru. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing sistem yang masih digunakan hingga saat ini:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi memprioritaskan siswa yang tinggal dekat dengan sekolah pilihan. Tahun ini, ada perubahan dalam penerapan sistem zonasi berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek RI Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Pada PPDB 2024/2025, penentuan zona dilakukan berdasarkan wilayah kelurahan atau desa, bukan lagi kabupaten atau kota. Pemerintah daerah harus memperhatikan distribusi sekolah, data domisili calon siswa, dan kapasitas daya tampung sekolah saat menetapkan wilayah zonasi.
Kuota untuk jalur zonasi pada PPDB 2024/2025 adalah:
- SD: minimal 70 persen dari daya tampung sekolah.
- SMP: minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
- SMA: minimal 50 persen dari daya tampung sekolah.
2. Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu, berkebutuhan khusus, atau memiliki prestasi tertentu. Kuota untuk jalur afirmasi adalah 15% dari total daya tampung sekolah.
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini khusus bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas sehingga harus berpindah domisili.
4. Jalur Prestasi
Jalur prestasi diberikan kepada siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, seperti olahraga, seni, dan lainnya.
Keempat jalur tersebut merupakan sistem yang umum digunakan di hampir seluruh sekolah di Indonesia. Namun, setiap daerah mungkin memiliki variasi dalam penerapan jalur pendaftaran ini. Sebagai contoh, Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Madiun, Jawa Timur, membuka pendaftaran PPDB tingkat SMP melalui lima jalur pada Tahun Ajaran 2024/2025.
Kelima jalur tersebut meliputi jalur zonasi, afirmasi, jalur pindah tugas orang tua, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba. Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun, Lismawati, mengungkapkan bahwa kuota jalur zonasi adalah 50 persen, sementara jalur afirmasi, jalur prestasi rapor, dan jalur prestasi lomba masing-masing memiliki kuota 15 persen, serta jalur pindah tugas orang tua memiliki kuota 5 persen.
Dengan berbagai sistem pendaftaran yang tersedia, diharapkan PPDB 2024/2025 dapat berjalan dengan lancar dan adil, memastikan bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan pendidikan yang terbaik sesuai dengan kondisi dan prestasi mereka. Orang tua diharapkan untuk memperhatikan setiap perubahan dan ketentuan baru yang diterapkan agar proses pendaftaran dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efektif.
ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | NI MADE SUMKASARI | INTAN SETIYAWANTY