Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ringkasan Berita
Jasa pendidikan yang akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah jasa pendidikan yang bertaraf internasional.
Sekolah internasional diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014.
Pembiayaan sekolah bertaraf internasional juga diatur dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014.
PEMERINTAH resmi menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini diklaim merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain menyasar kelompok barang mewah, kenaikan PPN 12 persen membidik kelompok jasa pendidikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo