Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Poin penting
Jasa pendidikan yang akan dikenai kenaikan PPN 12 persen adalah jasa pendidikan yang bertaraf internasional.
Sekolah internasional diatur lewat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014.
Pembiayaan sekolah bertaraf internasional juga diatur dalam Permendikbud Nomor 31 Tahun 2014.
PEMERINTAH resmi menetapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN ini diklaim merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Selain menyasar kelompok barang mewah, kenaikan PPN 12 persen membidik kelompok jasa pendidikan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan jasa pendidikan yang akan dikenai PPN 12 persen ialah jasa pendidikan yang berstandar internasional. Alasannya, sekolah internasional masuk kategori barang/jasa premium. "Pendidikan standar internasional yang berbayar mahal," katanya di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Senin, 16 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Langkah ini mendapat tentangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Novita Hardini. Ia mengungkapkan, pengenaan PPN 12 persen terhadap sekolah berstandar internasional akan menghambat akses masyarakat ke pendidikan berkualitas serta berpotensi membawa dampak jangka panjang yang merugikan.
Novita menilai sekolah internasional merupakan sarana pendidikan berstandar global yang bisa menjadi tolok ukur sekaligus memotivasi sekolah nasional untuk berbenah dalam aspek pembelajaran, budaya sekolah, kurikulum, moral dan etika murid, serta keterampilan tenaga pengajar.
"Ini penting agar pendidikan di Indonesia bisa lebih kompetitif di tingkat global," ujarnya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari Antara pada Rabu, 18 Desember 2024.
Daftar 10 Sekolah Internasional yang Beroperasi di Jakarta
1. HighScope Indonesia
2. Global Sevilla
3. German School Jakarta
4. Australian International School
5. Singapore International School
6. Jakarta International School
7. Gandhi Memorial International School
8. Jakarta Intercultural School
9. British School Jakarta
10. Sekolah Pelita Harapan
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia.
Pasal 1 ayat 6
Sekolah internasional atau lembaga pendidikan asing (LPA) disebut sebagai satuan pendidikan kerja (SPK) yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara LPA yang terakreditasi/diakui di negaranya dan lembaga pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kriteria Sekolah Internasional dan Aturan di Indonesia
Kurikulum
Menggunakan kurikulum internasional yang berstandar, seperti International Baccalaureate, Cambridge International Education, atau Edexcel.
Pasal 11 ayat 1
Sekolah internasional di Indonesia wajib memberlakukan kurikulum yang memuat mata pelajaran pendidikan agama, pendidikan Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia bagi peserta didik warga negara Indonesia (WNI).
Bahasa
Menggunakan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar.
Pasal 11 ayat 4
Peserta didik warga negara asing (WNA) wajib diajari bahasa dan budaya Indonesia dalam pendidikannya.
Tenaga Pengajar
Tenaga pengajar merupakan WNA yang memiliki sertifikat pendidik dari negara asal.
Pasal 9 ayat 4
Tenaga pengajar di sekolah internasional wajib mengikutsertakan tenaga pengajar WNI paling sedikit 30 persen dari total jumlah tenaga pendidik.
Fasilitas
Memiliki fasilitas lebih lengkap, seperti laboratorium, ruang seni, dan ruang olahraga.
Pasal 12 ayat 2
Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pembelajaran.
Akreditasi
Sekolah internasional memiliki akreditasi internasional, seperti dari Dewan Sekolah Internasional, International Baccalaureate, atau North Eastern Accrediting Commission for Schools.
Pasal 32 ayat 1
Akreditasi untuk SPK akan disusun oleh badan akreditasi nasional (BAN) sekolah/madrasah dan BAN pendidikan nonformal.
Pembiayaan
Pasal 16 ayat 1
Pembiayaan pada SPK memenuhi standar pembiayaan pendidikan di Indonesia atau menggunakan standar pembiayaan yang berlaku pada sistem pendidikan negara lain setelah memperoleh izin dari menteri.
Pasal 16 ayat 2
Pembiayaan SPK yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melakukan pungutan untuk keberlangsungan penyelenggaraannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. ●
Sumber: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014, Riset
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo