Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Polemik Tentara Masuk Ranah Sipil

Ide Luhut Pandjaitan menempatkan perwira TNI ke kementerian dan lembaga hingga sanksi pemaksaan jilbab di Bantul.

13 Agustus 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Joko Widodo menolak usul Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan soal penempatan perwira aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke kementerian dan lembaga. Jokowi menilai belum ada urgensi untuk menugasi tentara pada jabatan sipil.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” kata Presiden Jokowi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Kamis, 11 Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat berpidato dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat di Sentul, Bogor, Jawa Barat, pada 5 Agustus lalu, Luhut Pandjaitan mengusulkan perwira militer dapat mengisi jabatan sipil. Purnawirawan jenderal itu mengatakan Undang-Undang TNI perlu direvisi karena membatasi peran tentara di kementerian.

Ia mencontohkan jabatan di Kementerian Koordinator Kemaritiman tak dapat diisi oleh perwira militer. Luhut menyatakan perubahan itu adalah dengan menambahkan ketentuan bahwa perwira TNI aktif bisa ditugasi ke kementerian atas permintaan lembaga tersebut. “Dan mendapat persetujuan presiden,” ujarnya.

Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Fatia Maulidiyanti, mengkritik gagasan Luhut. Ia menyatakan usul itu mengganggu profesionalisme militer. Fatia menyebutkan penempatan perwira aktif pada jabatan sipil sekadar jalan pintas untuk menyelesaikan masalah penumpukan perwira tanpa jabatan.

“Penempatan TNI pada jabatan sipil menunjukkan kegagalan manajerial dalam mengidentifikasi masalah di tubuh institusi,” ucapnya. Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anadar, mengatakan usul Luhut identik dengan semangat otoritarianisme pada masa Orde Baru. Ia meminta Presiden menegur anak buahnya yang berupaya mengembalikan TNI ke ranah sipil.


Sanksi Pemaksaan Jilbab di Bantul

DINAS Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menonaktifkan kepala sekolah dan tiga guru Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Banguntapan, Bantul, dalam kasus pemaksaan penggunaan jilbab. Mereka terindikasi melanggar aturan disiplin pegawai negeri sipil karena menjual paket seragam sekolah dan melakukan pemaksaan jilbab.

“Yang paling bertanggung jawab adalah kepala sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Didik Wardaya pada Rabu, 10 Agustus lalu. Seorang siswi SMAN 1 Banguntapan dipaksa mengenakan jilbab oleh guru bimbingan konseling dan wali kelas pada Senin, 18 Juli lalu. Akibatnya, siswi tersebut mengalami depresi.

Pihak sekolah dan keluarga siswi itu sudah melakukan mediasi. Tapi Dinas Pendidikan memastikan penjatuhan hukuman disiplin tetap berjalan. Kepala SMAN 1 Banguntapan Agung Istiyanto enggan berkomentar soal temuan pelanggaran dan sanksi yang akan diberikan oleh Badan Kepegawaian Daerah.


MA Bebaskan Dekan Universitas Riau

Syafri Harto. fisip.unri.ac.id

MAHKAMAH Agung memvonis bebas bekas Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Syafri Harto, dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa. Majelis hakim menolak permohonan kasasi jaksa penuntut umum pada Selasa, 9 Agustus lalu.

Pengacara Syafri, Dodi Fernando, mengatakan putusan Mahkamah memperkuat vonis Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyatakan kliennya tak bersalah melakukan pencabulan. “Kami berharap kampus mengembalikan hak Syafri Harto dengan adanya putusan yang sudah berkekuatan hukum ini,” ujarnya.

Syafri menghadapi dakwaan pelecehan seksual terhadap mahasiswa bimbingannya sejak Januari 2022. Ia sempat dituntut 3 tahun penjara oleh jaksa. Namun, pada akhir Maret lalu, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru membebaskan Syafri karena ia dinilai tak terbukti melakukan pencabulan.


Krisis Pangan di Lanny Jaya

Kondisi kekeringan terjadi di Distrik Kwiyawagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua, Agustus 2022. BPBD Provinsi Papua

BENCANA kelaparan akibat cuaca ekstrem terjadi di Kabupaten Lanny Jaya, Papua. Kementerian Sosial menyiapkan pasokan umbi-umbian untuk menangani masalah tersebut. “Kami sudah membeli umbi-umbian di Wamena yang akan segera dikirim ke Lanny Jaya,” kata Menteri Sosial Tri Rismaharini di Jakarta, Kamis, 11 Agustus lalu.

Kementerian juga telah mengirimkan pakaian, selimut, makanan siap saji, beras, dan tenda kepada warga Lanny Jaya. Pemerintah menghadapi tantangan keterbatasan alat transportasi dalam pengiriman bantuan.

Cuaca ekstrem berupa embun beku terjadi di Lanny Jaya sejak Juni lalu. Ada tiga kampung yang terkena dampak, yakni Kuyawage, Luarem, dan Jugu Nomba. Fenomena embun beku memicu kekeringan dan gagal panen. Sebanyak 546 keluarga berpotensi mengalami kesulitan pangan.


KPK Tangkap Bupati Pemalang

Ruang kepala dinas yang disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Dinas Koperasi dan UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, Pemalang terkait penangkapan Bupati Pemalang, di Jawa Tengah, 12 Agustsu 2022. ANTARA/Oky Lukmansyah

PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar operasi tangkap tangan atau OTT Bupati Pemalang, Jawa Tengah, Mukti Agung Wibowo, di kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis, 11 Agustus lalu. “KPK melakukan serangkaian tangkap tangan terhadap berbagai pihak yang melakukan tindak pidana korupsi,” ujar pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, pada Jumat, 12 Agustus lalu.

Komisi antirasuah masih memeriksa Mukti Agung dan sejumlah pihak lain terkait dengan dugaan tindak pidana yang menjerat Mukti. Ia ditangkap bersama puluhan orang lain.

Bupati Pemalang periode 2021-2026, Mukti Agung Wibowo, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, di gedung KPK Jakarta, 13 Agustus 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar mengungkapkan ada peristiwa mobil dipepet di gerbang DPR. Salah satu mobil itu berpelat nomor G. Ada dua penumpang yang mengenakan baju bertulisan “Pemalang” yang dipindahkan ke mobil lain. Tapi Indra belum bisa memastikan peristiwa itu sebagai operasi tangkap tangan KPK.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus