Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Proyek itu sudah mulai

Ada permainan terhadap pembayaran ganti rugi tanah/tanaman rakyat untuk proyek aluminium kwala tanjung, asahan. 45 penduduk tak punya tanah menerima ganti rugi.

12 Februari 1977 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

SEJAK tahun lalu kampung terpencil Kwala Tanjung dan kampung-kampung sekitarnya seperti Kampung Lalang, Kebun Ubi dan Simodong, Asahan mulai ramai dan sibuk. Berita bahwa di sana akan dibangun Proyek Aluminium Kwala Tanjung - kontraknya sudah ditandatangani Pemerintah RI dan para wakil pengusaha Jepang 7 Juli 1975 di Tokyo - sudah menggaung di sana. Maka terjadilah kesibukan: tanah-tanah milik rakyat diukur, jalan-jalan dipatok. Lalu antara 9-23 Desember tahun lalu, dilakukan pembayaran ganti-rugi tanah dan tanaman rakyat yang tergusur proyek tersebut. Konon keadaan seperti itu sudah diramalkan Tuan Sech Muhamad Zen dari kampung Lalang, meninggal tahun 1967 yang pernah menyatakan di tahun 1957 hahwa kampung tersebut akan jadi ramai. Namun tentunya itu Tuan Sech tak mampu membayangkan bahwa yang meramaikan kawasan tersebut bukanlah karena rakyat setempat menjadi makmur dan membangun kota besar di sana. Bahkan justru 596 penduduknya harus angkat kaki dari sana dengan mendapat ganti rugi. Tak kurang dari 638 Ha harus dibebaskan dari penduduk dengan ganti rugi sekitar Rp 616 juta. "Nilai ganti rugi cukup tinggi", tutur Bupati Asahan Haji A. Manan Simatupang. Contohnya, tanah kosong tanpa tanaman Rp 800 ribu per Ha, pohon kelapa Rp 8000 sebatang. "Itu tanah di hutan lho", kata Bupati menambah. Semua ini konon berkat kelihaian diplomasinya. Hingga, "Proyek sukses, rakyat tertolong". Seorang penduduk pemilik tanah 10 x 20 M dengan rumah kampung sederhana plus 2 pohon kelapa misalnya, kata Bupati, menerima Rp 523.500. "Dalam keadaan biasa, Rp 200 ribu pun tak bakalan ada yang mau", katanya. Permainan? Tak aneh bila kemudian di kawasan itu mengaum sepeda motor. Sampai 23 Desember lalu agen penjual yang datang dari Tebing Tinggi berhasil menjual 130 buah. Atau bila ada yang masih ingat akhirat: menggunakan uangnya buat naik haji. Kasubdit Kesra Kantor Bupati mencatat 30 orang calon haji tahun ini. Tapi dalam perkara duit, agaknya tak bisa langsung beres begitu saja. Ternyata menurut OK Ahmad, 60 tahun, yang mengaku keturunan keluarga Kerajaan Tanjung, ada 45 penduduk masuk daftar akan menerima ganti rugi, padahal tidak berhak. Itu cuma hasil "permainan" kata OK Ahmad. Mereka sesungguhnya tak memiliki tanah sejengkalpun. Tapi dicatat sebagai pemilik 65 Ha tanah dan sejumlah tanaman yang nilai ganti ruginya Rp 60 juta. Untung laporan OK Ahmad tersebut disampaikan sebelum pelaksanaan ganti rugi, 7 Desember. Hingga Bupati sempat menceknya. Memang sejak kegiatan inventarisasi yang dimulai 1972, 3 kali sudah bupati melakukan penelitian terhadap daftar mereka yang akan menerima ganti rugi. Yakni tahun 1972, 1974 dan terakhir 15 Juni - Oktober 76. Akhirnya setelah Team Peneliti Khusus pimpinan Zulkarnaen BA yang dibentuk bupati kembali melakukan penelitian, diperoleh beberapa data. Bahwa sebagian dari 45 orang itu memang sudah memiliki tanah sejak 1963. Lalu sebagian lagi sejak 1971. Sedang sisanya, sesudah tahun itu, berarti setelah dilakukan inventarisasi. Yang terakhir itulah yang diduga melakukan manipulasi. Tapi siapa yang terlibat permainan, belum diketahui pasti. Karena menurut Zulkarnaen, semua hasil kerja team sudah disampaikan kepada Gubernur Sumut. "Beliaulah yang nanti memutuskan bagaimana penyelesaian soal ini", kata Zulkarnaen. Yang pasti tentu saja akan jadi pelajaran buat pelaksanaan ganti rugi pembebasan tanah lainnya. Yakni tanah yang akan dipakai Transmission Line dan PLTA Sigura-Gura dan Tangga, sepanjang 10 Km dengan lebar kiri-kanan 30 M.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus