Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin mewanti-mewanti agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 tidak dijadikan sebuah proyek. Hal itu ia sampaikan usai mendengar ada 7 peserta Pilkada yang menggugat hasil PSU ke Mahkamah Konstitusi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Zulfikar, PSU cukup digelar satu kali. Ia ingin para kontestan Pilkada menerima hasil PSU karena telah diberikan kesempatan berkompetesi ulang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kalau dalam logika saya iya (cukup PSU sekali). Kan sudah diberi kesempatan untuk melakukan, perselisihan. Kalau sudah ada putusan, ya, sudah. Apapun hasilnya harus diterima," kata Zulfikar saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta, pada Selasa, 15 April 2025.
Oleh karena itu, Zulfikar mendesak agar Mahkamah Konstitusi bisa mempertimbangkan usulannya untuk tidak mengabulkan permohonan penggugat PSU. "MK pun harus tegas itu. Jangan jadikan ini proyek juga gitu. Kalau semuanya berpikir proyek, ya, senang lah PSU terus-menerus," ujarnya.
Kendati begitu ia tidak merincikan apa yang ia maksud proyek dalam hal PSU Pilkada 2024. Zulfikar menyebut alasannya tak setuju PSU digelar berkali-kali karena itu tidak memberi kepastian dalam sistem pemerintahan. Menurut Zulfikar, sistem pemilu tidak bisa selalu memberikan keadilan dan kepastian hukum di saat yang bersamaan.
Sehingga, ia menilai, ada yang perlu dikorbankan. Bila PSU digelar kembali demi memenuhi rasa keadilan, maka kepastian hukum akan terabaikan. "Sampai kapan mau selesai? Kalau PSU, PSU lagi, PSU, PSU lagi," tuturnya.
Sebelumnya MK memerintahkan PSU di 24 daerah untuk Pilkada 2024. Perintah MK tersebut merupakan keputusan dari sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) kepala daerah yang berlangsung pada Senin, 24 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merampungkan PSU di sepuluh daerah pada dua tahap yang berbeda. PSU tahap pertama berlangsung pada 22 Maret 2025 di empat daerah. Rinciannya adalah Barito Utara, Siak, Bangka Barat, serta Magetan. Keempat daerah itu melaksanakan PSU sebagian atau hanya di beberapa titik TPS.
Berikutnya, KPU melanjutkan PSU di 5 daerah pada Sabtu, 5 April 2025. Kelima daerah itu itu terdiri dari Kota Sabang, Aceh; Kabupaten Bungo, Jambi; Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah; Kabupaten Buru, Maluku; dan Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara. Terakhir, PSU di Kabupaten Kepulauan Talaud telah dihelat pada Rabu, 9 April 2025.
KPU mencatat ada tujuh hasil PSU yang digugat ke Mahkamah Konstitusi. Menurut laman MK, 6 peserta Pilkada menggugat hasil PSU, yaitu dari Kabupaten Siak, Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Kepulauan Buru, Kabupaten Taliabu, Kabupaten Banggai dan Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sementara 1 daerah lain yaitu Kabupaten Puncak Jaya digugat kembali untuk rekapitulasi ulangnya. Komisioner KPU August Mellaz mengatakan belum mengetahui alasan ketujuh peserta Pilkada itu keberatan dengan hasil PSU dan rekapitulasi ulang.
"Tentu kami akan pelajari lebih lanjut nanti, tapi yang jelas informasinya begitu," ujar August Mellaz di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 April 2025. Sebagai penyelenggara PSU, August mengklaim KPU telah berusaha sebaik mungkin. "Seperti mana perintah MK kami sudah lakukan," katanya melanjutkan.
"Kalau kemudian ada permohonan gugatan lagi, ya tentu saja itu hak dari para peserta, kita harus hormati," ujar August.
Setelah adanya gugatan hasil PSU, Ia berujar proses selanjutnya akan bergulir di MK.