Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, JAKARTA - Dalam Pemilihan Umum atau Pemilu, setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan memiliki panitia khusus yang bertugas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara. Terdapat sejumlah panitia yang akan berjaga di TPS, salah satunya adalah PTPS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara, atau yang biasa juga dikenal sebagai Pengawas TPS. Ini adalah salah satu peran penting dalam proses Pemilihan Umum karena memiliki tugas untuk mengawasi jalannya proses pemungutan suara di TPS agar berlangsung dengan tertib dan sesuai peraturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lebih lanjut, berikut rangkuman informasi selengkapnya mengenai tugas dan kewajiban PTPS.
PTPS Adalah
PTPS adalah pengawas tempat pemungutan suara, yang dibentuk oleh Panitia Pengawas Pemilu atau Panwaslu Kecamatan untuk membantu tugas Panwaslu Kelurahan/Desa. Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Sementara berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, PTPS dibentuk oleh Panitia Pengawas Kecamatan atau Panwascam dengan tujuan membantu Pengawas Pemilihan Lapangan atau PPL. Adapun jumlah Pengawas TPS untuk setiap TPS telah ditentukan, yakni hanya satu orang yang dipilih Panwas Kecamatan berdasarkan usulan dari PPL.
Dalam Pasal 27 beleid tersebut, dinyatakan bahwa Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan dibubarkan tujuh hari setelah pemungutan suara. Dengan begitu, maka masa tugas PTPS adalah selama 30 hari atau satu bulan penuh.
Tugas dan Wewenang PTPS
PTPS memiliki sejumlah tugas dan wewenang dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas TPS. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020, berikut tugas dan wewenang PTPS:
- Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara;
- Mengawasi persiapan penghitungan suara;
- Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara;
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara;
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
Sementara dalam Pasal 115 huruf a-c UU RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, wewenang PTPS adalah sebagai berikut:
- Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
- Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara.
- Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kewajiban PTPS
Melansir dari laman Bawaslu Kediri, PTPS memiliki sejumlah kewajiban, yakni:
- Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara;
- Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di tps kepada panwas kecamatan melalui ppl;
- Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada ppl; dan
- Melaksanakan kewajiban lain yang diperintahkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gaji PTPS
Besaran gaji Pengawas TPS atau PTPS telah diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor: S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Adapun besaran gaji PTPS adalah Rp 800.000 per orang per bulan. Berikut rangkuman informasi mengenai honorarium penyelenggara pemilihan di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):
- Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan
Honorarium Penyelenggara Pemilihan tingkat Panitia Pemilihan Suara (PPS)
- Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
- Pelaksana / Staf Administrasi dan Teknis: Rp. 1.050.000 per bulan per orang
Honorarium Penyelenggara Pemilihan tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
- Pelaksana / Staf Administrasi dan Teknis: Rp. 1.300.000 per bulan per orang