Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) bertugas dalam proses pemilihan umum (Pemilu). Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jakarta Barat melantik serentak 7.169 PTPS di delapan kecamatan daerah itu.
"Iya, sesuai dengan jumlah TPS (7.169 TPS). Hari ini ada yang dilantik pagi tadi, ada yang siang juga," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan antara Lembaga Bawaslu Jakarta Barat, Abdul Roup saat ditemui usai pelantikan dan pembekalan PTPS Kecamatan Kalideres, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024, dikutip dari Antara.
Tugas PTPS
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dikutip dari Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu, PTPS bagian penting dari Pemilu karena mereka yang akan berurusan langsung proses pemungutan dan penghitungan suara. Rujukan sumber ini, karena Bawaslu belum mengeluarkan Buku Saku PTPS 2024.
Inti tugasnya, PTPS petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan atau Desa. Peran PTPS dibutuhkan dalam menjaga proses pemilu.
Aturan mengenai PTPS tertera dalam Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022. Peraturan tersebut disahkan oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, pada 7 September 2022.
Tugas PTPS diatur dalam Pasal 66 Ayat 3:
1. Melakukan pengawasan persiapan pemungutan suara, pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, penghitungan suara, hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
2. Mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
3. Menerima laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
4. Menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
Kewenangan PTPS
1. Menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan, atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara
3. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Kewajiban PTPS
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan atau Desa.
2. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan.
Adapun beberapa hal yang bisa dilakukan PTPS, yaitu:
Dalam Pasal 94 ayat (1) Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022, ada beberapa hal yang bisa dilakukan PTPS untuk kepentingan menjalankan tugas, wewenang, serta kewajibannya.
1. Konsultasi kepada Panwaslu Kelurahan atau Desa
2. Konsultasi kepada Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kelurahan atau Desa
3. Koordinasi dengan Pengawas TPS yang masih dalam satu wilayah kelurahan, desa atau nama lain
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan, desa atau nama lain