Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sitti Hikmawatty, mengatakan menerima keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang memberhentikan dia secara tidak hormat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski begitu, Sitti meminta Jokowi agar membenahi aspek hukum di tubuh lembaga perlindungan anak tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Sebagai bagian untuk menuntaskan kecintaan saya pada Lembaga KPAI, maka kepada Bapak Presiden melalui Kementerian terkait berkenan kiranya mengisi banyaknya celah kekosongan hukum di KPAI sebagai Lembaga negara yang independen, untuk segera melakukan perbaikan internal," ujar Sitti dalam konferensi pers secara daring, Selasa, 28 April 2020.
Sitti mengatakan ia tak ingin komisioner yang masih aktif saat ini dan pegiat hak asasi manusia yang lain, mengalami yang ia rasakan. Meski begitu Sitti mengatakan tetap mengambil hikmah dari pemberhentian tersebut.
Sitti dicopot menyusul pernyataannya yang dianggap melanggar kode etik KPAI, yakni wanita berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.
Selama bersengketa dengan KPAI, Sitti mengaku mendapat banyak nasihat. "Salah satunya dari Buya Syafii Ma'rif yang mengatakan, realistis saja. Bumi Allah ini sangat luas," kata Sitti.