Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

PTUN Tentukan Nasib Partai Rhoma Irama di Pemilu 2019

Partai yang didirikan Rhoma Irama ini tidak lolos bersama enam partai lainnya untuk menjadi peserrta pemilu 2019.

25 Januari 2018 | 15.49 WIB

Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama (tengah), saat memberikan keterangan pers di DPP Partai Idaman Jalan Dewi Sartika, Jakarta,16 Januari 2018. Partai Idaman tetap akan memperjuangkan hak politiknya terkait keputusan Bawaslu yang memutuskan Partai Idaman tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual. TEMPO/Subekti
Perbesar
Ketua umum Partai Idaman, Rhoma Irama (tengah), saat memberikan keterangan pers di DPP Partai Idaman Jalan Dewi Sartika, Jakarta,16 Januari 2018. Partai Idaman tetap akan memperjuangkan hak politiknya terkait keputusan Bawaslu yang memutuskan Partai Idaman tidak dapat melanjutkan verifikasi faktual. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Partai Islam Damai dan Aman atau Partai Idaman Rhoma Irama akan menghadiri sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis, 25 Januari 2018. Sidang PTUN ini akan menentukan kelanjutan gugatan soal keputusan KPU yang tak meloloskan pihaknya untuk jadi peserta Pemilu 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Ini adalah persidangan ketiga dengan agenda penetapan majelis apakah sidang dapat berlanjut ke tahapan selanjutnya atau tidak," kata Sekretaris Jenderal Partai Idaman Ramdansyah lewat keterangannya pada Kamis, 25 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Partai Idaman menggugat Berita Acara KPU Nomor 92/PL.01.1-BA/03/KPU/XII/2017 tentang penetapan hasil perbaikan partai politik, yang menyatakan Partai besutan Rhoma Irama itu tidak memenuhi persyaratan administrasi. Sementara itu, Partai Idaman yakin bahwa mereka sudah memiliki kelengkapan pendaftaran sebagaimana disyaratkan oleh KPU.

Ramdansyah mengatakan, persidangan gugatan ini sudah dilakukan pada 22-23 Januari 2018. Agendanya, berturut-turut adalah pengajuan gugatan dan perbaikan gugatan. "Sudah dilakukan sidang tertutup dua kali di hadapan majelis hakim," kata dia.

Partai Idaman juga pernah mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU tersebut kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Namun, gugatan tersebut ditolak karena Partai Idaman tidak dapat membuktikan jika partainya memenuhi kelengkapan persyaratan keikutsertaan Pemilihan Umum 2019.

Partai yang didirikan Rhoma Irama ini tidak lolos bersama enam partai lainnya, yaitu Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bhinneka, Parsindo, Partai Republik, dan Partai Rakyat. Partai Idaman mengajukan gugatan sejak Desember 2017.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus