Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ralat hak mogok

Hak mogok diperpanjang menjadi enam hari. pengusaha minta pemogokan dengan izin. mogok bukan satu-satunya pengganggu iklim investasi.

8 Mei 1993 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENJELANG Hari Buruh 1 Mei 1993, para pekerja mendapat hadiah. Hak mogok mereka diperpanjang lagi, dari dua hari menjadi enam hari. Ini yang tercantum dalam Surat Menteri Tenaga Kerja yang diberlakukan sejak Selasa pekan lalu. Dalam ketentuan sebelumnya, disebutkan, buruh yang tak masuk kerja selama dua hari dianggap mengundurkan diri selama masa perundingan perselisihan antara buruh dan pengusaha. Dalam ketentuan baru, yang juga diteken oleh Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Departemen Tenaga Kerja Payaman Simanjuntak, hak mogok buruh diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam Undang-Undang Tahun 1957, hak mogok bisa sampai enam hari. Ralat atas pemberian hak mogok yang cuma dua hari itu tampaknya tak lepas dari protes beberapa pihak, termasuk SPSI. ''Kami sudah mengajukan keberatan ketika surat itu dikeluarkan,'' kata Sekjen SPSI Bomer Pasaribu kepada TEMPO. Apalagi, katanya, ketentuan yang cuma memberi hak mogok dua hari itu sering disalahgunakan sejumlah pengusaha untuk melakukan PHK masal sebelum perselisihan diselesaikan. Hal ini sempat terjadi di Surabaya. Menurut Direktur LBH Surabaya, Indro Sugianto, yang mendapat pengaduan para buruh, beberapa pengusaha mem-PHK buruh ketika mereka mogok dua hari menuntut tunjangan hari raya dan tunjangan lain menjelang Lebaran lalu. Bahkan ia menuntut agar para pengusaha itu mempekerjakan kembali buruhnya atau memberikan ganti rugi setelah keluar surat Payaman yang kedua ini. Memang, surat Payaman yang pertama, yang juga ditujukan ke aparatnya di daerah, dimaksudkan agar perselisihan buruh- pengusaha bisa diselesaikan dengan cepat. Namun, hak mogok yang cuma dua hari itu tentu membuat para buruh resah karena posisinya menjadi lemah. ''Surat itu kami ralat agar tidak membuka peluang untuk disalahgunakan,'' kata Payaman. Semula ketentuan dua hari tak masuk dianggap mengundurkan diri itu, menurut Payaman, dimaksudkan agar para buruh juga mau segera menyelesaikan perselisihan. Sebab, katanya, para buruh juga sering memanfaatkan Undang-Undang Tahun 1957 itu. ''Ada buruh yang langsung mogok enam hari, dan baru masuk untuk berunding,'' katanya. ''Kalau perundingan gagal, mereka mogok lagi enam hari. Itu kan tidak fair dan bikin perusuhaan tutup.'' Pencabutan surat tersebut, kecuali disambut oleh para buruh, juga ditanggapi dengan gembira oleh SPSI. Dengan berlakunya lagi undang-undang yang mengatur hak mogok sampai enam hari, para pengusaha pun tak terlalu khawatir. Misalnya Direktur PT Yasinta Poly, Syahriar Dalimi, dan Direktur Personalia PT Sepatu Bata, Bonar F. Sirait. Karena, menurut Bonar, yang mempunyai 1.500 buruh, masalahnya bukan lamanya toleransi tak bekerja. Dalam undang-undang itu diatur agar para buruh minta izin mogok dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat atau Daerah. Yang disayangkan Bonar, pemogokan sering dilancarkan tanpa izin. Pemogokan, berapa pun lamanya, menurut Syahriar, pasti tak menguntungkan. ''Mogok setengah hari atau enam hari, pasti berpengaruh pada usaha kami,'' kata Syahriar, yang mempekerjakan seribu buruh di pabrik poliester. Ia pernah mengalami pemogokan Oktober tahun lalu. Mengganggu iklim investasi? ''Terlalu jauh untuk menjawab kaitannya,'' katanya. Sebab, investasi ditentukan beberapa faktor, seperti perlindungan bagi pengusaha dalam perselisihan perburuhan, atau kelancaran perizinan untuk bisnis. Bukan semata buruh mogok. Diah Purnomowati, Andi Reza Rohadian, Dwi S. Irawanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus