Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Andika Perkasa-Hendrar Prihadi Cabut Gugatan Sengketa Pilkada di MK

MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan yang diajukan Andika-Hendi pada Kamis, 9 Januari 2025.

13 Januari 2025 | 10.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pasangan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Jawa Tengah nomor urut 1 Andika Perkasa (kiri) dan Hendrar Prihadi menyampaikan gagasannya saat debat publik ketiga Pilgub Jateng 2024 di Gedung Muladi Dome, Semarang, Jawa Tengah, 20 November 2024. ANTARA/Makna Zaezar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur Jawa Tengah yang diusung PDIP, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi (Andika-Hendi) mencabut gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Pencabutan gugatan sengketa pilkada ini disampaikan pemohon melalui kuasa hukumnya pada Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendrar Prihadi mengkonfirmasi pencabutan gugatan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur Jawa Tengah tersebut. "Iya, kami cabut gugatan ke MK," kata dia saat dihubungi, Senin, 13 Januari 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hendi, sapaan akrab Hendrar, tak menjelaskan pertimbangan pencabutan gugatan itu. Mantan Wali Kota Semarang ini meminta agar hal itu ditanyakan ke DPP PDIP.

Adapun MK telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan untuk gugatan yang diajukan Andika-Hendi pada Kamis, 9 Januari 2025. Paslon nomor urut 1 Andika-Hendi secara resmi mendaftarkan gugatannya ke MK pada Rabu, 11 Desember 2024. Permohonan mereka teregister dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Nomor 266/PAN.MK/e-AP3/12/2024.

Dalam pokok permohonannya, Andika-Hendi mempermasalahkan adanya dugaan keterlibatan mantan Presiden Joko Widodo dalam Pilgub Jawa Tengah.

Menurut kuasa hukum pemohon, Roy Jansen Siagian mengatakan adanya keterlibatan Jokowi di Pilgub Jawa Tengah. Dugaan keterlibatan Presiden ke-7 itu sudah dimulai sejak pemilihan nama bakal paslon yang ingin diusung, hingga ke upaya-upaya untuk dapat memenangkan paslon tersebut dengan segala cara.

Selain itu, Roy mengklaim, paslon nomor urut Ahmad Luthfi-Taj Yasin telah banyak melakukan intimidasi selama proses Pilgub Jawa Tengah lalu. Mulai dari intimidasi tehadap kepala desa hingga kepada KPU dan Bawaslu. 

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon Ahmad Lutfi-Taj Yasin. “Membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut dua atas nama Ahmad Luthfi dan Taj Yasin sebagai pemenang atau Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Provinsi Jawa Tengah,” kata Roy.

Vedro Imanuel berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus