Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rapat Dengar Pendapat DPR dengan Kompolnas, LPSK dan Komnas HAM, Begini Regulasi RDP

Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama sejumlah pihak, di antaranya LPSK, Komnas HAM, Kompolnas. Begini regulasi RDP

23 Agustus 2022 | 12.55 WIB

Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan Komnas HAM dan LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Rapat tersebut membahas mengenai kasus penembakan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak, di antaranya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM, Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas, dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan HAM (MenkoPolhukam) Mahfud MD.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RDP tersebut dilaksanakan untuk mendapatkan penjelasan penanganan meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau pembunuhan Brigadir J, yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin, 22 Agustus 2022.

Apa itu Rapat Dengar Pendapat, serta bagaimana regulasinya?

Dalam menjalankan wewenang dan tugasnya, DPR dapat melaksanakan beberapa agenda rapat, yaitu rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya, Rapat dengar pendapat umum, baik atas permintaan komisi maupun atas permintaan pihak lain, serta Rapat kerja dengan menteri atau rapat dengar pendapat dengan pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya yang tidak termasuk dalam ruang lingkup tugasnya apabila diperlukan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mengutip laman parlemenindonesia.org, Rapat Dengar Pendapat atau RDP merupakan salah satu fungsi pengawasan DPR untuk mengetahui aspirasi atau laporan-laporan mengenai beberapa masalah yang terjadi. Biasanya, RDP dilakukan DPR dengan instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Tetapi, RDP juga dilakukan untuk mendengarkan aspirasi atau pendapatan dari masyarakat, agenda ini disebut Rapat Dengar Pendapat Umum atau RDPU.

Menurut Pasal 244 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, RDP di lingkungan DPR adalah rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dan pejabat Pemerintah setingkat eselon I yang membidangi tugas untuk mewakili instansinya, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan pejabat Pemerintah yang bersangkutan yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.

Sedang yang dimaksud dengan RDPU dalam lingkup DPR sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 245 yaitu rapat antara komisi, gabungan komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, atau panitia khusus dan perseorangan, kelompok, organisasi atau badan swasta, baik atas undangan pimpinan DPR maupun atas permintaan yang bersangkutan yang dipimpin oleh pimpinan komisi, pimpinan gabungan komisi, pimpinan Badan Legislasi, pimpinan Badan Anggaran, atau pimpinan panitia khusus.

Sebagaimana disebutkan Pasal 74 Undang-Undang atau UU Nomor 42 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat dengar pendapat berhak memberikan rekomendasi kepada pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, warga negara, atau penduduk melalui mekanisme rapat kerja, rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat panitia khusus, rapat panitia kerja, rapat tim pengawas, atau rapat tim lain yang dibentuk oleh DPR demi kepentingan bangsa dan negara.

Mengutip laman dpr.go.id, DPR dapat mengadakan RDPU dengan masyarakat, organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat atau LSM, kalangan swasta, pakar, dan akademisi, baik atas permintaan DPR maupun atas permintaan pihak lain dalam rangka mendapatkan masukan terkait dengan tugas DPR, sesuai komisi masing-masing. DPR dalam RDPU menerima aspirasi dan pengaduan masyarakat. DPR dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat tersebut.

HENDRIK KHOIRUL MUHID 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus