Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di KPU Jabar Terganjal Bekasi

BANDUNG - KPU Jawa Barat menunda rapat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang sedianya dijadwalkan berakhir pada Minggu, 10 Maret 2024. "Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu serentak 2024 tingkat provinsi Jawa Barat di skors hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan," kata Komisioner KPU Jawa Barat Hedi Ardia sebelum mengetuk sidang yang menskor rapat pleno terbuka jelang tengah malam pada, Minggu, 10 Maret 2024.

11 Maret 2024 | 11.08 WIB

Staf KPU Jawa Barat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 melalui layar di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret  mendatang. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Staf KPU Jawa Barat mengikuti rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2024 melalui layar di Kantor KPU Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. KPU Provinsi Jawa Barat memulai rekapitulasi untuk 27 kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap mencapai 35 juta orang yang ditargetkan selesai pada 10 Maret mendatang. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, BANDUNG – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Jawa Barat menunda rapat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang sedianya dijadwalkan berakhir pada Ahad, 10 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Rapat pleno terbuka rekapitulasi pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu serentak 2024 tingkat provinsi Jawa Barat di skors hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan,” kata Komisioner KPU Jawa Barat Hedi Ardia sebelum mengetuk sidang yang menskor rapat pleno terbuka jelang tengah malam pada, Minggu, 10 Maret 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Rapat pleno terbuka penghitungan suara tingkat Provinsi Jawa Barat yang sudah memasuki hari ke-5 pada 10 Maret 2024 menyepakati menunda kelanjutan rapat pleno. Hal itu karena menunggu hasil rekapitulasi penghitungan suara di dua daerah yakni Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Dua daerah tersebut belum menyelesaikan rapat pleno penghitungan suara di tingkat kabupaten/kota. Kota Bekasi masih harus menuntaskan rekapitulasi suara di tiga kecamatan sementara Kabupaten Bekasi di masih harus menyelesaikan rekapitulasi suara di 10 desa.

“Kita skor sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan karena masih harus menunggu tuntasnya rekapitulasi di tingkat kabupaten dan kota Bekasi,” kata Hedi.

Anggota Bawaslu Jawa Barat Herminus Koto sempat mengusulkan agar menarik rekapitulasi penghitungan suara di dua daerah tersebut di level provinsi. Dua daerah tersebut sudah melewati batas waktu penetapan suara di tingkat kecamatan.

“Kalau ditunggu, ini akan menjadi problem ktia penetapan hasil di tingkat nasional. Karena di nasional itu saya tidak pernah mendengar bahwa batasan diperpanjang. Di nasional itu batasnya tanggal 20, kalau lewat itu konsekuensinya adalah pidana,” kata dia di rapat pleno terbuka tersebut, Minggu, 10 Maret 2024.

Komisioner KPU Jawa Barat Adi Saputro mengatakan, KPU Jawa Barat menerima surat dari KPU Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi yang menyanggupi untuk menuntaskan penetapan suaranya pada 15 Maret 2024. KPU Kota Bekasi misalnya sedang menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi suara di 3 kecamatan sebelum menuntaskan rapat pleno di tingkat kota. Sementara Kabupaten Bekasi masih harus menuntaskan rapat pleno penetapan suara yang tersisa di 10 desa.

“Kabupaten Bekasi saya tanya, satu haru berapa TPS, kata Kabupaten Bekasi antara 250-300 TPS. Ada berapa TPS di 10 desa ini, ada 1.220 TPS,” kata Adi, dalam rapat tersebut.

Kabupaten Bekasi saat ini tengah mengebut rapat pleno tingkat desa tersebut dengan menambah rapat pleno dari 5 panel menjadi 7 panel. Masing-masing panel ditargetkan bisa menuntaskan rekapitulasi suara hingga 175 TPS dalam sehari. “Harusnya dalam waktu 1-2 hari selesai,” kata dia.

Adi mengatakan, KPU Jawa Barat akan melakukan koordinasi, supervisi, dan asistensi dengan mendatangi langsung Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi untuk membantu percepatan rekapitulasi suara di dua daerah tersebut. “Mulai besok akan supervisi langsung ke lapangan sehingga kita bisa mencari langkah-langkah yang tepat,” kata dia.

Adi mengatakan KPU Jawa Barat belum mengambil opsi menarik rapat pleno di dua daerah tersebut ke tingkat provinsi karena masih menunggu perkembangan rekapitulasi di dua daerah tersebut. “Belum tentu kita tarik,” kata dia.  

Rapat pleno terbuka rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat provinsi Jawa Barat dimulai sejak 6 Maret 2024. Rapat pleno tersebut dijadwalkan tuntas pada Minggu, 10 Maret 2024. KPU Kota Depok menjadi daerah terakhir yang membacakan hasil rekapitulasi suara dalam rapat pleno terbuka di tingkat provinsi Jawa Barat sebelum rapat tersebut diputuskan ditunda hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hasil rekapitulasi suara di Kota Depok diputuskan diterima dengan catatan ada perbaikan dalam pencatatan di Sirekap. Dari 25 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 9 daerah yang membacakan hasil rekapitulasi yang langsung diterima. Selebihnya harus menjalani serangkaian pencermatan dengan melibatkan Bawaslu karena protes yang dilayangkan saksi peserta pemilu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus