Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PENYUSUNAN laporan akhir Panitia Khusus Angket atau Pansus Haji Dewan Perwakilan Rakyat menuai protes dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Juru bicara Pansus Haji, Wisnu Wijaya, mengatakan PKB mengkritik bahasa dan kalimat dalam kesimpulan serta rekomendasi Pansus yang tak lugas. “Dianggap kurang mengena,” ucap Wisnu, Senin, 30 September 2024.
Perdebatan muncul dalam rapat tim perumus laporan akhir soal dugaan penyalahgunaan jabatan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam pembagian kuota haji. Anggota Fraksi PKB, Marwan Ja’far, menginginkan bahasa dalam kesimpulan dan rekomendasi Pansus Haji tegas dan lugas. Namun kawan Yaqut, Nusron Wahid dari Fraksi Golkar, memperhalus kalimatnya.
Marwan mencontohkan PKB menginginkan pencantuman kata “melanggar”, tapi Nusron meminta diganti dengan “ketidakpatuhan”. Lalu kata “penyimpangan dan penyalahgunaan kekuasaan” ditambahkan “jika perlu”. “Seharusnya bahasa tak perlu diperdebatkan karena sudah ada dugaan pelanggaran oleh Yaqut,” ujar Marwan, Senin, 30 September 2024.
Dibentuk pada awal Juli 2024, Pansus Haji menelusuri dugaan pengalihan tambahan kuota haji reguler sebanyak 20 ribu yang dianggap melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Kementerian Agama ditengarai mengalihkan secara sepihak tambahan kuota haji reguler ke haji khusus tanpa persetujuan DPR.
Nusron mengatakan tidak perlu melibatkan penegak hukum dalam rekomendasi karena penyelenggaraan ibadah haji 2024 harus diaudit Badan Pemeriksa Keuangan. Yaqut mengakui Nusron sebagai kawan lamanya. Namun ia membantah jika disebut ada negosiasi dengan Nusron untuk memperhalus rekomendasi. “Apa yang dinegosiasikan?” kata Yaqut, Senin, 30 September 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Minim Keadilan Korban Kanjuruhan
Perwakilan keluarga korban Kanjuruhan membentangkan spanduk setelah audiensi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban di Ciracas, Jakarta Timur, 18 September 2024. Antara/Fakhri Hermansyah
UPAYA keluarga korban tragedi Kanjuruhan agar polisi mengusut aktor utama di balik peristiwa yang menewaskan 135 suporter klub Arema FC itu tak kunjung membuahkan hasil. “Kami kecewa terhadap penegakan hukum,” ucap Kartini, salah satu anggota keluarga korban, dalam peringatan dua tahun tragedi Stadion Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, Senin, 30 September 2024.
Polisi baru menjerat lima aktor lapangan, dari ketua panitia pertandingan hingga polisi yang menembakkan gas air mata. Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, Akhmad Hadian Lukita, yang berstatus tersangka tak kunjung dibawa ke pengadilan.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Pos Malang, Daniel Siagian, menyoroti vonis ringan para tersangka. Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis paling lama dua tahun penjara pada 16 Maret 2023.
Hakim Mogok Tuntut Kesejahteraan
Palu hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.. Dok. Tempo/STR/Eko Siswono Toyudho
LEBIH dari 1.600 hakim dari seluruh Indonesia berencana cuti bersama pada 7-11 Oktober 2024. Aksi yang dimotori oleh Solidaritas Hakim Indonesia itu menuntut peningkatan kesejahteraan. “Gaji pokok hakim sama dengan pegawai negeri sipil, padahal tanggung jawab hakim lebih besar,” ujar juru bicara Solidaritas Hakim, Fauzan Arrasyid, Selasa, 1 Oktober 2024.
Tunjangan hakim tak pernah naik dalam 12 tahun terakhir. Gaji dan tunjangan hakim termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012. Menurut aturan itu, gaji hakim Rp 2-4,9 juta per bulan tergantung golongan. Sedangkan tunjangannya Rp 8,5-27 juta sesuai dengan jabatan. Juru bicara Komisi Yudisial, Mukti Fajar Nur Dewata, mengatakan negara wajib memenuhi hak keuangan dan fasilitas hakim untuk memperkuat independensi hakim.
Kejaksaan Sita Aset Anak Usaha Duta Palma
Konferensi pers Kejaksaan Agung dalam hal penggeledahan dan penyitaan uang tunai senilai Rp372 miliar dalam perkara dugaan TPPU yang dilakukan oleh PT Asset Pacific yang ada di bawah naungan PT Duta Palma Group, di Kejaksaan Agung, Jakarta, 2 Oktober 2024. Antara /Asprilla Dwi Adha
KEJAKSAAN Agung menyita aset senilai Rp 372 miliar milik PT Asset Pacific, anak usaha Duta Palma Group, Selasa, 1 Oktober 2024. Perusahaan itu ditengarai melakukan pencucian uang dalam perkara perizinan perkebunan kelapa sawit di Indragiri Hulu, Riau. “Kami terus mencari aset tersangka,” tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar, Rabu, 2 Oktober 2024.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh korporasi sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang yang melibatkan bos Duta Palma, Surya Darmadi. Pengacara Surya, Maqdir Ismail, mengklaim penyidik telah menyita uang kliennya lebih dari Rp 5 triliun. Sebelumnya, Mahkamah Agung memvonis Surya penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar serta mengganti kerugian negara Rp 2,2 triliun. Maqdir meminta Kejaksaan Agung mengembalikan sisa uang kepada Surya.
Polisi Dinilai Membiarkan Intimidasi
Dua tersangka kasus pembubaran paksa diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Polda Metro Jaya di Jakarta, 29 September 2024. Antara/Reno Esnir
KEPOLISIAN dihujani kritik karena dinilai membiarkan sekelompok preman membubarkan dan mengintimidasi peserta diskusi Forum Tanah Air di Hotel Grandkemang, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 September 2024. Acara itu dihadiri sejumlah narasumber yang kerap mengkritik pemerintah.
Peneliti Institute for Security and Strategic Studies, Bambang Rukminto, menilai polisi tak netral terhadap suara-suara kritis. Sedangkan komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Poengky Indarti, heran karena polisi membiarkan terjadinya premanisme. “Polisi ada di tempat, seharusnya bisa mencegah,” ucapnya.
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, berjanji menindak tegas polisi yang membiarkan aksi premanisme.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo