Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Rekrumen TNI AL, Ini Besaran Gaji Pokok dan Tunjangan Kelasi hingga Laksamana

Rekrutmen TNI AL kerap diikuti ribuan pendaftar. Lantas, sebenarnya berapakah gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh anggota TNI AL?

13 Juli 2022 | 13.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 11 Juli - 11 Agustus 2022, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) membuka rekrutmen TNI AL untuk Bintara Prajurit Karier dan Tamtama dalam rekrutmen TNI AL gelombang II tahun 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dikutip dari antaranews.com, pada gelombang yang sama di tahun 2020, jumlah pendaftar rekrutmen TNI AL mencapai lebih dari 2.800 orang. Selain dorongan untuk mengabdi pada negeri, tingginya antusiasme tersebut tidak lepas dari besarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh anggota TNI AL.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Secara umum, besaran gaji pokok TNI AL sama untuk semua prajurit sesuai pangkat yang diembannya saat ini. Di lingkungan TNI AL, pangkat terendah adalah Kelasi Dua, sedangkan pangkat tertinggi adalah Laksamana. Sementara itu, tunjangan anggota TNI AL berbeda-beda sesuai dengan penempatan tugasnya.

Gaji Pokok Anggota TNI AL

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia, berikut adalah besaran gaji pokok yang diterima oleh anggota TNI AL.

  • Golongan I (Tamtama TNI AL)
    1. Kelasi Dua: Rp1.643.500 - Rp2.538.100
    2. Kelasi Satu: Rp1.694.900 - Rp2.617.500
    3. Kelas Kepala: Rp1.747.900 - Rp2.699.400
    4. Kopral Dua: Rp1.802.600 - Rp2.783.900
    5. Kopral Satu: Rp1.858.900 - Rp2.870.900
    6. Kopral Kepala: Rp1.917.100 - Rp2.960.700
  • Golongan II (Bintara TNI AL)
    1. Sersan Dua: Rp2.103.700 - Rp 3.457.100
    2. Sersan Satu: Rp2.169.500 - Rp3.564.200
    3. Sersan Kepala: Rp2.237.400 - Rp3.676.700
    4. Sersan Mayor: Rp 2.307.400 - Rp3.791.700
    5. Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500 - Rp3.910.300
    6. Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 - Rp 4.032.600
  • Golongan III (Perwira Pertama)
    1. Letnan Dua: Rp2.735.300 - Rp4.425.200
    2. Letnan Satu: Rp2.820.800 - Rp4.635.600
    3. Kapten: Rp2.909.100 - Rp4.780.600
  • Golongan IV (Perwira Menengah)
    1. Mayor: Rp3.000.100 - Rp4.930.100
    2. Letnan Kolonel: Rp3.093.900 - Rp 5.084.300
    3. Perwira Menengah: Rp3.190.700 - Rp5.243.400
  • Perwira Tinggi (Jenderal)
    1. Laksamana Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp 5.407.400
    2. Laksamana Muda (Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp 5.576.500
    3. Laksamana Madya (Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp 5.930.800
    4. Laksamana atau Jenderal Marinir (Bintang 4): Rp 5.238.200 - Rp 5.930.800

Tunjangan Anggota TNI AL

Sementara itu, besaran tunjangan kinerja TNI AL didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Aturan ini berlaku untuk tiga matra. Artinya, baik TNI AL, TNI AD, maupun TNI AU memiliki besaran tunjangan yang sama. 

Besaran tersebut berbeda-beda tergantung pada kelas jabatan yang diduduki. Paling rendah untuk Kelas Jabatan 1 menerima tunjangan sebesar Rp1.968.000. Sementara itu, tunjangan tertinggi didapatkan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) sebesar Rp37.810.500.

Berdasarkan besaran gaji pokok dan tunjangan di atas, tidak heran apabila rekrutmen TNI AL selalu diminati oleh ribuan pendaftar.

ACHMAD HANIF IMADUDDIN 

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus