Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Respons LPDP Soal Penerima Beasiswa Tidak Harus Pulang ke Indonesia

LPDP buka suara soal penerima beasiswa yang tidak diwajibkan untuk pulang ke Indonesia

7 November 2024 | 12.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Dwi Larso, belum bisa memberi kepastian mengenai kebijakan terkait dibolehkannya penerima beasiswa LPDP untuk menetap di luar negeri setelah lulus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dwi mengatakan sementara ini lembaganya masih mengkaji perubahan kebijakan beasiswa LPDP. “Sementara kami lebih baik mendengar dan mengkaji berbagai masukan dan arahan,” kata dia kepada Tempo melalui aplikasi pesan singkat pada Rabu, 6 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan laman resmi LPDP, peraturan yang ada saat ini mewajibkan alumni yang telah menyelesaikan masa studi untuk kembali ke Indonesia dan menetap selama setidaknya dua kali waktu tempuh masa studi ditambah satu tahun. 

Sebelumnya, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak harus pulang ke Indonesia. Satryo juga menilai para penerima beasiswa yang memutuskan untuk menetap di luar negeri tidak merugikan negara.

“Sekarang dilihat saja kalau di luar negeri dia berprestasi, membawa nama Indonesia dengan baik, kan nggak ada masalah,” kata Satryo kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 6 November 2024. Satryo juga mengklaim, berdasarkan data yang dimiliki kementeriannya, hampir semua penerima beasiswa LPDP kembali ke Indonesia.

Jikalau ada penerima beasiswa yang masih menetap di sana, kata Satryo, itu karena mereka masih mencari pengalaman. Dia pun mengatakan semua penerima beasiswa pada akhirnya akan pulang.

Satryo juga menekankan bahwa penerima beasiswa yang diizinkan untuk menetap di sana adalah mereka yang tidak terikat dengan instansi. “Beberapa yang belum pulang karena masih terus mencari pengalaman di luar, itu nggak masalah. Selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia,” kata dia.

Menurut Satryo, kebebasan ini diberikan lantaran pemerintah belum mampu memberikan pekerjaan bagi lulusan LPDP. Sehingga, para penerima beasiswa dibolehkan untuk memperdalam ilmu atau mencari pekerjaan di luar negeri.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus