Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Wakil Ketua DPR Minta Penerima Beasiswa LPDP Prioritaskan Berkarier di Dalam Negeri

Penerima beasiswa LPDP diharapkan berkontribusi untuk meningkatan sumber daya manusia di dalam negeri

9 November 2024 | 15.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Saan Mustopa meminta pemerintah tetap mewajibkan penerima beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP) berkarier di Indonesia setelah menyelesaikan studi di luar negeri. Sebab, ujar Saan, beasiswa LPDP yang bersumber dari keuangan negara harus digunakan untuk peningkatan sumber daya manusia di dalam negeri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Beasiswa LPDP itu dari uang rakyat, jadi rakyat harus mendapat manfaat dari belajar penerima beasiswa," kata Saan Mustopa saat ditemui di Akademi Bela Negara NasDem, di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 November 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saan mengatakan, kalaupun bekerja di luar negeri, para penerima beasiswa LPDP tidak menetap secara permanen di luar negeri. Sebab, ujar dia, tujuan LPDP adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

"Tujuan LPDP itu kan dalam rangka meningkatkan sumber daya manusia kita, agar sumber daya kita meningkat lewat program LPDP," ucapnya.

Saan meminta penerima beasiswa LPDP harus menunjukkan komitmennya untuk mengabdi di Indonesia setelah lulus. "Walaupun ya tidak dilarang juga kalau memang mereka mau tetap di sana. Tapi prioritas tetap mengabdi di dalam negeri penting," katanya.

Saan mengatakan hal itu merespons Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro yang mengatakan penerima beasiswa LPDP tidak harus pulang ke Indonesia. Satryo menilai para penerima beasiswa yang memutuskan untuk menetap di luar negeri tidak merugikan negara.

Menurut dia, para alumni penerima LPDP yang bekerja di luar negeri bisa membawa nama baik Indonesia. "Beberapa yang belum pulang karena masih terus mencari pengalaman di luar, itu nggak masalah. Selama dia bukan pegawai dari institusi yang ada di Indonesia,” kata Satryo, di kompleks gedung DPR, Rabu, 6 November 2024.

Menurut Satryo, kebebasan ini diberikan lantaran pemerintah belum mampu memberikan pekerjaan bagi lulusan LPDP. Sehingga, para penerima beasiswa dibolehkan untuk memperdalam ilmu atau mencari pekerjaan di luar negeri.

Anastasya Lavenia Y berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus