Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Revisi UU IKN Disahkan, Greenpeace Anggap Pemerintah Lindungi Investasi Bukan Keanekaragaman Hayati

Greepeace menilai revisi UU IKN hanya melindungi investasi. Ada pemberian kewenangan berlebihan soal penguasaan tanah di IKN.

3 Oktober 2023 | 15.32 WIB

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbesar
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menerima laporan pembahasan perubahan UU IKN dari Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023. Rapat Paripurna beragendakan mengambil keputusan terhadap RUU tentang perubahan UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, pengambilan keputusan tentang RUU perubahan UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pengambilan keputusan evaluasi kedua Prolegnas RUU Prioritas tahun 2023, perubahan ke-6 Prolegnas RUU Tahun 2020-2024 dan penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2024, perpanjangan waktu pembahasan 7 RUU dan mendengarkan Pidato Ketua DPR RI pada penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - DPR mengesahkan revisi Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara atau Revisi UU IKN, Selasa, 3 Oktober 2023i. Forest Campaigner Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, mengatakan UU IKN ini tidak merevisi hal-hal yang melindungi lingkungan hidup, keanekaragaman hayati, dan masyarakat adat. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Revisi ini malah berpihak pada perlindungan invetasi di sana,” kata Iqbal ketika dihubungi, Selasa, 3 Oktober 2023. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Senada dengan Greenpeace, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga menyoroti ketentuan pasal 16A yang memberikan jaminan dua siklus perpanjangan Hak Atas Tanah kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun. Norma ini, PKS menilai bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara terhadap Bumi, Air, dan Ruang Angkasa serta prinsip kedaulatan rakyat di bidang ekonomi seperti yang diatur Pasal 33 UUD 1945.

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21-22/PUU-V/2007 menyatakan prinsip perpanjangan hak atas tanah semacam itu bertentangan dengan konstitusi,” tulis PKS dalam pandangan mini fraksi yang disampaikan Mardani Ali Sera, Senin, 2 Oktober lalu.

Selain itu, PKS juga menyoal Pasal 16 A ayat 1 yaitu dalam hal Hak Atas Tanah yang diperjanjikan, dan Pasal 16 ayat 7 dalam bentuk hak guna usaha, diberikan untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian siklus kedua dengan waktu yang sama, 95 tahun. Kemudian, konsesi Hak Atas Tanah dalam bentuk Hak Pakai diberikan 80 tahun dan dapat diperpanjang 80 tahun, sehingga konsesi yang diberikan 160 tahun.

Menurut Iqbal, fenomena ini bisa dilihat dari perpanjangan HGU dari 90 tahun menjadi 95 tahun dan bisa diperpanjang. Kalau dikali dua, kata Iqbal, berarti sudah 190 tahun.  “Sudah memperlihatkan pemberian kewenangan berlebih soal tanah di IKN,” kata dia. Menurutnya, ada dua generasi yang terpangkas dalam proses evaluasi HGU yang diberikan. 

Selain itu, Greenpeace melihat pembangunan IKN ini tidak ada kepentingannya dengan masyarakat secara luas, apalagi masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah itu. Justru, kata Iqbal, pembangunan ibu kota baru ini malah menambah emisi di sana. “Mau disebut green city, tetap akan berkontribusi terhadap penambahan emisi,” kata Iqbal. 

Sementara itu, Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, mengatakan yang pihaknya tidak melanggar konstitusi dan mengklaim menghargai hak atas tanah yang di miliki masyarakat.  “Mereka berhak menyampaikan pendapatnya,” kata Suharso kepada Tempo di Kompleks Parlemen usai mengikuti Rapat Paripurna DPR, 3 Oktober 2023. 

Sementara itu, dalam sambutannya revisi UU IKN atau sekarang UU IKN ini mampu menjadi landasan hukum dan akselerasi persiapan, pembangunan, dan pemidanaan ibu kota negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus melalui ororita IKN. Pemindahan ini dinilai untuk salah satu strategi untuk merealisasikan pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui transformasi melalui pembangunan yang Indonesia sentris. “Ibu kota negara akan menjadi mesin penggerak perekonomian baru di Indonesia,” kata Suharso. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus