Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Anies Baswedan Sebut Pengesahan UU IKN Tak Libatkan Dialog Publik, Begini Perjalanannya

Dalam debat capres pertama Capres 2024, Anies Baswedan menyebut UU IKN tak melibatkan dialog publik. Bagaimana kejadiannya?

14 Desember 2023 | 19.27 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan menyampaikan pandangannya terkait proyek pemindahan ibu kota negara atau IKN ke Kalimantan Timur dalam debat capres cawapres Pemilu 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anies menanggapi pertanyaan dari capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo yang mempertanyakan proyek tersebut sebagai upaya mengatasi masalah di Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kalau ada masalah, jangan ditinggalkan, diselesaikan, Itu filosofi nomor satu," ujar Anies dalam acara yang disiarkan langsung melalui akun YouTube Tempodotco pada Selasa, 12 Desember 2023.

Anies menilai bahwa meninggalkan Jakarta dan memindahkan ibu kota tidak akan secara otomatis menyelesaikan masalah yang ada, melainkan harus diselesaikan secara langsung. Dalam jawabannya, ia juga menyoroti perihalUU IKN.

“Inilah salah satu contoh yang tidak melewati dialog publik yang lengkap. Oke? Sehingga dialognya sesudah jadi UU,” ujar Anies menanggapi pertanyaan Ganjar Pranowo.

Proses perumusan dan pengesahan UU seharusnya menjadi langkah panjang dan kompleks yang melibatkan berbagai tahap dan pihak terkait, termasuk suara publik. Namun apakah pengesahan UU IKN juga melalui tahap yang sama?

Pembahasan dan Pengesahan UU IKN

Proses perjalanan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) merupakan serangkaian tahap dan perdebatan di lingkungan politik dan masyarakat. Dikutip dari situs resmi DPR RI, pada 7 Desember 2021, Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN memulai pembahasan resmi dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

Ketua Pansus, Ahmad Doli Kurnia Tandjung memaparkan bahwa dalam rapat kerja pada tanggal tersebut, pembahasan mencakup dialog dengan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Keuangan, Menteri ATR BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Hukum dan HAM.

Langkah berikutnya terjadi pada 18 Januari 2022, di mana dalam pembicaraan tingkat I, disepakati bahwa Ibu Kota Negara akan diberi nama “Nusantara” dan selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara. Hal ini diungkapkan oleh Ahmad Doli dalam laporan Pansus IKN terhadap RUU IKN.

Namun, proses pengesahan UU IKN tidak berjalan mulus. Pada 25 April 2022, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian formil UU IKN karena dianggap kurang partisipasi publik. Pemohon pada sidang ini termasuk Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)

Berdasarkan laporan dari MKRI.id, dalam sidang tersebut, para pemohon yang diwakili oleh Ermelina Singareta sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa pembentukan UU IKN tidak melibatkan partisipasi secara nyata, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Meskipun demikian, DPR RI tetap melanjutkan proses revisi. Kemudian pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024, UU tentang perubahan atas UU IKN disahkan. Dalam pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR RI, tujuh fraksi menyatakan setuju, satu fraksi setuju dengan catatan, dan satu fraksi menolak.

Setelah mendengar pandangan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir di Paripurna.

”Selanjutnya kami akan menanyakan kepada setiap fraksi, apakah RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibukota Negara dapat disetujui dan disahkan menjadi Undang-Undang?,” tanya Dasco yang kemudian dijawab ’setuju’ oleh seluruh fraksi yang hadir di Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2023.

Meski mayoritas anggota DPR setuju, namun pengesahan ini tetap diwarnai dengan catatan dan penolakan. Ada dua fraksi yang memberi catatan maupun menolaknya. Fraksi Partai Demokrat memberi catatan atas revisi UU IKN yang disahkan hari ini. Sementara PKS menolak pengesahan ini.

"Laporan dari ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bahwa Fraksi Demokrat menyetujui dengan catatan atas RUU Perubahan atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II dalam rapur disahkan menjadi UU," kata Dasco.

Sedangkan PKS, kata Dasco, menolak revisi UU IKN ini disahkan dalam rapat paripurna hari ini.

Fraksi PKS menolak revisi UU IKN. Salah satu poin yang ditolak fraksi PKS adalah soal otorita IKN sebagaimana tertera di pasal 12 ayat 1. Fraksi PKS menganggap bahwa otorita IKN bertentangan dengan prinsip negara kesatuan, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945.

Pengamat Tata Negara Feri Amsari tak terkejut dengan rencana pemerintah untuk melakukan revisi UU IKN. Dia menilai revisi undang-undang yang belum genap setahun itu menunjukkan sikap grasa-grusu pemerintah di awal pembentukannya. Menurutnya, peraturan yang dibuat secara terburu-buru menuai banyak kekurangan.

“Tentu saja akan ada revisi karena undang-undang ini dibuat terburu-buru melalui fast track legislation,” kata Feri melalui pesan singkat kepada Tempo, Sabtu, 26 November 2022.

PUTRI SAFIRA PITALOKA  | MOH. KHORY ALFARIZI  I  HENDRIK KHOIRUL MUHID

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus