Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan anggota TNI yang menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga akan diadili melalui pengadilan militer. Ia menyebut ada koneksitas antarlembaga penegak hukum untuk mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Agus Widjojo: Negara yang Mengandalkan Tentara Tidak Akan Maju
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sudah jelas yang militer itu yang namanya militer kan sudah jelas. Di Kejaksaan Agung itu ada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, karena masih ada koneksitas. Kedua di Mahkamah Agung juga ada ketua kamar pidana militer,” kata Supratman di Kompleks Parlemen Senayan pada Selasa, 18 Maret 2025.
Supratman mengatakan Mahkamah Agung sudah melaksanakan peradilan dalam satu pintu. Sehingga, menurut dia, tak ada yang membedakan antara peradilan militer dan sipil.
Senada, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin mengatakan prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian dan lembaga sesuai UU TNI tetap diadili lewat jalur peradilan militer. Di sisi lain, Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan, KPK juga tetap bisa menyelidiki dugaan korupsi yang dilakukan oleh prajurit TNI di jabatan sipil. “Sesuai dengan auditor militer. Bisa. Koneksitas,” kata Hasanuddin.
Hal tersebut menjadi pembahasan usai prajurit TNI bisa menduduki lebih banyak jabatan sipil setelah revisi UU TNI. Sesuai dengan dokumen hasil pembahasan DPR dan pemerintah yang diperoleh oleh Tempo, jabatan sipil yang dapat diduduki oleh prajurit TNI diperluas, dari 10 kementerian/lembaga menjadi 14 kementerian/lembaga. Penambahan jabatan sipil tersebut tertuang dalam hasil revisi Pasal 47 UU TNI.
Adapun, 14 kementerian/lembaga yang bisa diisi oleh prajurit TNI sebagai berikut: kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara; pertahanan negara, termasuk Dewan Pertahanan Nasional; kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden.
Selain itu jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI, yakni intelijen negara; siber dan atau sandi negara; lembaga ketahanan nasional; search and rescue (SAR) nasional; pengelola perbatasan; kelautan dan perikanan; penanggulangan bencana; penanggulangan terorisme; keamanan laut; kejaksaan; dan Mahkamah Agung.
Komisi I DPR RI telah menggelar rapat kerja pembahasan tingkat I revisi Undang-Undang TNI bersama pemerintah pada Selasa, 18 Maret 2025. Dalam rapat tersebut, semua fraksi menyepakati agar revisi UU TNI bisa dibawa ke rapat paripurna.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam artikel ini.
Pilihan editor: Sekolah Rakyat Segera Seleksi Guru, Simak Syaratnya