Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

RI Resmi Punya 3.103 Komponen Cadangan, Ini 5 Aturan Main Penggunaan Komcad

Presiden Jokowi menetapkan 3.103 orang anggota Komponen Cadangan atau Komcad di pusat latihan Kopassus.

7 Oktober 2021 | 11.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 3.103 orang resmi dilantik sebagai anggota Komponen Cadangan atau Komcad. Mereka ditetapkan langsung oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama Menhan Prabowo Subianto di Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Kopassus, Batujajar, Bandung, Jawa Barat, Kamis, 7 Oktober 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Apakah komponen cadangan ini? apakah ia seperti wajib militer?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berikut tugas dan kewajiban Komponen Cadangan atau Komcad seperti yang disampaikan dalam pidato Presiden Jokowi:

1. Komcad dikerahkan bila negara dalam keadaan darurat militer atau keadaan perang.

2. Komcad dimobilisasi oleh presiden dengan persetujuan DPR, dengan komando dan kendali berada di bawah Panglima TNI.

3. Komponen Cadangan hanya untuk kepentingan pertahanan dan kepentingan negara.

4. Masa aktif komponen cadangan tidak setiap hari dan tidak setiap saat

5. Meski tidak aktif setiap saat, komponen cadangan harus selalu siaga jika dipanggil negara

Komponen Cadangan saat ini berjumlah 3.103 orang, yang terdiri atas: Rindam Jaya 500 orang, Rindam 3 Siliwangi 500 orang, Rindam 4 Diponegoro 500 orang, Rindam 5 Brawijaya 500 orang, Rindam 12 Tanjung Pura 499 orang, dan Universitas Pertahanan 604 oran

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengatakan pembentukan Komponen Cadangan ini merupakan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Komponen Cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional. Komponen Cadangan berbeda dengan wajib militer karena Komponen Cadangan bersifat sukarela.

Brigjen TNI Priyanto, Direktur Sumber Daya Pertahanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan, dalam tulisannya berjudul “Peran Sumber Daya Pertahanan dalam Mendukung Sistem Pertahanan Negara” menulis bahwa komponen cadangan merupakan salah satu unsur dari Sumber Daya Pertahanan Militer selain Komponen Utama, Komponen Pendukung dan Sarana serta Prasarana Nasional.

Dalam tulisannya di Majalah Wira tahun 2019, Priyanto menjelaskan TNI merupakan komponen utama yang diperkuat dengan komponen Cadangan atau Komcad yang dapat dimobilisasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

NAUFAL RIDHWAN ALY

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus