Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KEMENTERIAN Pendidikan dan Kebudayaan memperbolehkan pembelajaran tatap muka di sekolah mulai Januari 2021. Menteri Pendidikan Nadiem Anwar Makariem mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan hasil evaluasi pembelajaran jarak jauh yang berlaku sejak Maret lalu. “Pembelajaran jarak jauh berdampak negatif terhadap anak,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat, 20 November lalu.
Nadiem menjelaskan, dampak negatif itu antara lain kesenjangan capaian belajar karena tak semua daerah mempunyai fasilitas mumpuni, ancaman putus sekolah, dan risiko hilangnya pembelajaran jangka panjang. Menurut dia, banyak daerah masuk kategori hijau atau aman dari penularan Covid-19 tapi tak bisa menerapkan sistem belajar online karena keterbatasan jaringan Internet serta ketiadaan alat seperti laptop dan telepon pintar. Keputusan pembukaan sekolah diserahkan kepada pemerintah daerah serta kantor wilayah Kementerian Agama, yang mengurus sekolah agama. Pembukaan itu juga harus mendapat persetujuan dari wali murid.
Berbagai kalangan mengkritik keputusan tersebut. Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru Satriwan Salim menilai penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah berisiko menaikkan angka penularan virus corona. Ia mengungkapkan, ada pemerintah daerah yang wilayahnya masuk zona oranye atau merah tapi nekat membuka sekolah. Padahal pembukaan sekolah hanya dibolehkan di zona hijau dan kuning. Satriwan mengatakan seharusnya pemerintah pusat tetap melakukan supervisi terhadap pemerintah daerah.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo meminta pemerintah daerah melakukan penataran atau simulasi sebelum membuka sekolah. Apalagi masih ada ancaman penularan virus corona dan munculnya kluster di sekolah. “Sebaiknya pembukaan dilakukan bertahap dan tidak serentak,” ucapnya.
Syarat Pembukaan Sekolah
SETELAH delapan bulan menerapkan pembelajaran jarak jauh, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan pembelajaran tatap muka bisa digelar lagi pada Januari 2021. Berikut ini syarat bagi sekolah dan daerah untuk membuka kegiatan belajar-mengajar tatap muka.
Pertimbangan izin sekolah bagi pemerintah daerah
1. Tingkat risiko penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar di daerah.
2. Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan daerah.
3. Kesiapan satuan pendidikan dalam menyelenggarakan pembelajaran tatap muka sesuai dengan daftar periksa.
4. Akses terhadap sumber belajar berdasarkan kemudahan belajar dari rumah.
5. Kondisi psikososial peserta didik.
6. Kebutuhan layanan pendidikan bagi anak yang orang tuanya bekerja di luar rumah.
7. Ketersediaan akses transportasi yang aman dari dan ke satuan pendidikan.
8. Tempat tinggal warga satuan pendidikan.
9. Mobilitas warga antar-kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan/desa.
10. Kondisi geografis daerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Syarat daftar periksa sekolah
1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan, seperti toilet, tempat cuci tangan, dan disinfektan.
2. Mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Kesiapan menerapkan wajib masker.
4. Memiliki thermo gun.
5. Pemetaan terhadap warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas tidak terkontrol dan tak memiliki akses transportasi serta riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko Covid-19 tinggi.
6. Mendapat persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Polisi Tangkap Anggota MRP
ANGGOTA dan staf Majelis Rakyat Papua ditangkap Kepolisian Resor Merauke pada Selasa, 17 November lalu. Penangkapan itu diduga terkait dengan rencana menggelar rapat dengar pendapat membahas evaluasi dana otonomi khusus yang akan berakhir tahun depan.
Anggota staf MRP, Wensislaus Fatubun, mengatakan dia bersama anggota MRP dan peserta rapat lain diboyong ke Polres Merauke dengan tangan diborgol. Di sana, polisi menanyakan kegiatan rapat dan tujuannya, juga sumber biayanya. “Saya jelaskan, menentukan nasib sendiri bukan sekadar referendum, tapi perlu dihubungkan dengan hak asasi manusia,” tuturnya. Polisi sempat menggeledah kamar serta mengambil laptop dan tas.
Kepala Polres Merauke Ajun Komisaris Besar Untung Surianata mengklaim mendapati dugaan makar dalam rapat itu. Indikasinya, polisi menemukan buku berisi pedoman dasar negara republik federal Papua Barat.
Dua Terduga Teroris Tewas Ditembak
Polisi memeriksa rumah warga yang berada di sekitar lokasi pengejaran terduga teroris di Kelurahan Mamboro, Palu Utara, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/11/2020). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
DETASEMEN Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menembak mati dua terduga teroris di Poso, Sulawesi Tengah, pada Selasa, 17 November lalu. Mereka diduga bagian dari jaringan teroris Mujahidin Indonesia Timur. “Densus dan Satuan Tugas Tinombala menangkap pelaku terorisme dua orang, W alias Han dan HH alias Aziz, di Desa Bolano Barat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono.
Menurut dia, keduanya melawan saat ditangkap. Polisi pun menembak mereka. Awi mengklaim penembakan itu telah memenuhi prosedur. Dalam penangkapan itu, Densus 88 dan Satgas Tinombala menyita sejumlah barang bukti, seperti dua pucuk senjata revolver, dua bom “lontong”, puluhan amunisi, kompas, senter, serta uang tunai. Jasad terduga teroris itu dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polri untuk diidentifikasi.
Sidang Polusi Udara Jakarta Dilanjutkan
SIDANG gugatan pencemaran udara Jakarta kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 18 November lalu. Juru kampanye iklim dan energi Greenpeace Indonesia, Hindun Mulaika, mengaku menyampaikan dalam sidang bahwa pemerintah enggan memberikan data kualitas udara. “Data itu menjadi penentu indikator kualitas udara bagus atau buruk,” kata Hindun melalui keterangan tertulis.
Gugatan diajukan oleh Koalisi Ibu Kota pada 4 Juli 2019. Ada tujuh tergugat, antara lain Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Gubernur DKI Anies Baswedan.
Pelapor khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa, David R. Boyd, pada Ahad, 15 November lalu, mengirimkan surat yang berisi pendapatnya dalam gugatan pencemaran udara. Menurut dia, pemerintah Indonesia telah gagal memenuhi kewajiban meningkatkan kualitas udara.
Struktur Gemuk KPK
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis, 12/11/2020. ANTARA FOTO/Jojon
KOMISI Pemberantasan Korupsi menambah dua posisi baru dalam struktur organisasinya, yaitu Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Deputi Koordinasi dan Supervisi. Lembaga itu juga menambah staf khusus dan membentuk inspektorat.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menjelaskan bahwa staf khusus memiliki peran seperti penasihat KPK, yang telah dihapus melalui revisi Undang-Undang KPK. “Adanya staf khusus ini menggantikan fungsi penasihat,” ujar Alex, Kamis, 19 November lalu.
Dia mengklaim penambahan jabatan itu bertujuan meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas. Mantan pemimpin KPK, Bambang Widjojanto, menilai struktur baru itu tak efektif dan berpotensi menjadi wadah untuk menampung orang-orang yang tak kredibel. “Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotisme,” ucapnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo