Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Pemberantasan Korupsi menyerahkan salinan surat keputusan pimpinan KPK tentang hasil asesmen tes wawasan kebangsaan kepada 75 pegawai yang tak lulus ujian. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan warkat itu telah diberikan oleh atasan mereka yang tak lolos. “Surat keputusan hasil tes wawasan kebangsaan sudah didistribusikan,” ujarnya pada Selasa, 11 Mei lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Isi surat itu memuat empat keputusan, antara lain menetapkan nama-nama pegawai yang tak lulus dan memerintahkan mereka menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan masing-masing. Ali menampik anggapan bahwa surat keputusan itu membuat puluhan pegawai KPK berstatus nonaktif. Menurut dia, belum ada keputusan memberhentikan staf komisi antikorupsi itu karena institusinya masih berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan, nasib 75 pegawai KPK yang tak lulus berada di tangan pimpinan KPK. “Peran kami hanya menetapkan nomor induk pegawai dan mengelola aparatur sipil negara di seluruh Indonesia,” katanya. Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap mengatakan seharusnya pegawai KPK langsung dialihkan menjadi aparatur sipil negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK.
Tes wawasan kebangsaan untuk alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara menuai polemik. Sejumlah peserta ujian mengungkapkan bahwa pertanyaan wawancara tak relevan dengan tugas sebagai pegawai komisi antirasuah, seperti pandangan terhadap komunis serta organisasi Front Pembela Islam. KPK menyebutkan soal dan materi tes dibuat BKN bersama sejumlah lembaga, seperti Badan Intelijen Negara.
Sebagian pegawai yang dinonaktifkan turut mengungkap kasus korupsi jumbo, seperti penyidik senior Novel Baswedan dan Harun Al Rasyid. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, meyakini ketidaklulusan 75 pegawai KPK itu telah dirancang sejak awal. "Ini kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri," tuturnya.
Tes Janggal Pegawai KPK
SEJUMLAH materi tes dan wawancara yang tak relevan muncul dalam tes wawasan kebangsaan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Aturan main tes diselipkan dalam Peraturan KPK tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Menjadi Aparatur Sipil Negara.
• Agustus 2020
Pembahasan konsep peraturan KPK mengenai pengalihan status pegawai menjadi aparatur sipil negara. Tak ada pasal yang mengatur tes wawasan kebangsaan.
• November-Desember 2020
Harmonisasi peraturan itu dengan regulasi lain.
• Januari 2021
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengundangkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Muncul pasal tentang tes wawasan kebangsaan.
• Maret-April 2021
Pegawai KPK mengikuti tes di gedung Badan Kepegawaian Negara.
• 27 April 2021
Beredar kabar puluhan pegawai KPK tak lulus tes wawasan kebangsaan.
• 7 Mei 2021
KPK menyerahkan salinan surat keputusan kepada pegawai yang gagal dalam ujian.
Pertanyaan-pertanyaan Aneh:
• Pendapat tentang pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia dan Front Pembela Islam.
• Tanggapan mengenai sosok Muhammad Rizieq Syihab.
• Pendapat tentang Partai Komunis Indonesia.
• Alasan belum menikah.
• Hal-hal yang dilakukan selama berpacaran.
• Membaca doa qunut atau tidak saat menunaikan salat subuh.
Dua Tersangka Penganiaya Jurnalis Tempo
Jurnalis Tempo, Nurhadi (kedua dari kanan), setelah menjalani visum di Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Daerah Jawa Timur, Surabaya, 28 Maret 2021. AJI Surabaya
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan dua tersangka penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi. “Keduanya menjadi tersangka sejak Jumat, 7 Mei lalu,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur Komisaris Besar Gatot Repli Handoko, Senin, 10 Mei lalu.
Dua tersangka itu adalah Brigadir Kepala Purwanto dan Brigadir M. Firman Subekhi. Keduanya diduga menganiaya Nurhadi ketika ia sedang menjalankan tugas jurnalistik terkait dengan kasus pajak yang menjerat bekas pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Purwanto dan Firman menganiaya Nurhadi, yang datang ke acara pernikahan anak Angin.
Pengacara Nurhadi, Fatkhul Khoir, berharap penyidik tidak berhenti pada kedua pelaku karena ada belasan orang yang menganiaya Nurhadi. “Mudah-mudahan peran pelaku lain terungkap dari hasil rekonstruksi,” tuturnya.
Aktivis Perempuan di Jombang Dianiaya
AKTIVIS perempuan berinisial TAM di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dianiaya sejumlah orang saat mengikuti pengajian pada Ahad, 9 Mei lalu. Ia diintimidasi dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Ana Abdillah, Direktur Women’s Crisis Center, mengatakan penganiayaan itu diduga terkait dengan advokasi TAM terhadap korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok pesantren di Jombang, Subchi Azal Tsani. "Setahu korban, para pelaku ini orang-orang yang menjaga pesantren," katanya, Selasa, 11 Mei lalu.
Menurut Ana, TAM mengunggah ke media sosial informasi kelanjutan penanganan kasus tersebut. Jumlah korban kekerasan Azal diduga lebih dari satu. Pada 31 Oktober 2019, Kepolisian Resor Jombang menghentikan kasusnya. Dia dilaporkan kembali oleh korban lain dan ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2019. TAM melaporkan penganiayaannya ke Kepolisian Sektor Ploso, Jombang.
Harga Vaksin Gotong-Royong Dipatok Rp 500 Ribu
Anggota Tentara Nasional Indonesia berjaga saat vaksin Sinovac tiba di PT Bio Farma, Bandung, Jawa Barat, 30 April 2021. TEMPO/Prima Mulia
KETUA Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan harga vaksin program gotong-royong ditetapkan sebesar Rp 375 ribu per dosis dan biaya penyuntikan Rp125 ribu per dosis. "Sehingga total Rp 500 ribu," ujar Airlangga, Senin, 10 Mei lalu.
Ada dua merek vaksin asal Cina yang digunakan dalam program vaksin gotong-royong, yakni Sinopharm dan CanSino. Menurut Airlangga, pemerintah telah menandatangani kontrak pengadaan vaksin Sinopharm sebanyak 7,5 juta dosis dan 5 juta dosis CanSino.
Kedua vaksin itu sudah mendapat izin penggunaan darurat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan serta sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan menyebutkan biaya vaksinasi gotong-royong ditanggung oleh badan hukum atau badan usaha yang melaksanakan vaksinasi kepada karyawan dan keluarganya.
Kasus Bupati Nganjuk Diserahkan ke Bareskrim
Konferensi pers perkara korupsi Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama enam tersangka lain di Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Jakarta, 11 Mei 2021. TEMPO/Subekti.
KOMISI Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Ahad, 9 Mei lalu. Namun penanganan kasus tersebut diserahkan ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. “Penyelesaian penanganan perkara akan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri,'' ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Senin, 10 Mei lalu.
Menurut Lili, kasus dugaan jual-beli jabatan oleh Bupati Nganjuk merupakan kerja sama lembaganya dan Bareskrim. Kedua lembaga sama-sama menerima laporan dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengisian jabatan perangkat desa dan camat di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Djoko Poerwanto mengungkapkan, selain Novi, ada enam orang yang menjadi tersangka. Ajudan Bupati, M. Izza Muhtadi, juga ditetapkan sebagai tersangka.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo