Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta -Pasal 416 Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana disingkat RKUHP mengatur mengenai larangan kohabitasi atau kumpul kebo. Larangan ini termasuk dalam salah satu tindak pidana kejahatan kesusilaan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pasal ini mengancam pelaku perbuatan itu dengan hukuman penjara paling lama enam bulan paling banyak di katergor II. Namun tindakan ini masih delik aduan yang dapat diproses ketika adanya pengaduan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut jurnal berjudul Kebijakan Kriminalisasi “Kumpul Kebo” dalam Pembangunan Hukum Pidana Indonesia, kumpul kebo merupakan perbuatan pria dan wanita yang hidup bersama tanpa adanya ikatan perkawinan dan tinggal dalam satu rumah.
Indonesia bukanlah satu-satunya negara yang mengatur mengenai kehidupan pasangan dalam artian kumpul kebo, melainkan negara luar pun memiliki aturannya tersendiri. Baik itu dilakukan secara ilegal ataupun legal.
Daftar Negara yang Mengatur Kumpul Kebo
1. Iran
Di Iran, pasangan pria dan wanita yang belum menikah tidak memiliki banyak kesempatan untuk saling berinteraksi layaknya kumpul kebo. Pemerintah menyebut kumpul kebo dengan “perkawinan kulit putih” bagi pasangan yang hendak bersama tanpa keterikatan birokrasi.
Melansir iranhumanrights.org, hukum negara ini berada di bawah hukum Syariah Iran. Maka dalam berhubungan, pria dan wanita diwajibkan untuk mendaftarkan pernikahan mereka terlebih dahulu.
Untuk pasangan yang tidak ingin untuk melakukannya akan dianggap sebagai dosa perzinahan oleh oleh negara, Hukumannya pun terpampang lebih berat dari negara lainnya, yaitu mendapatkan hukuman mati.
2. Yugoslavia
Berdasarkan jurnal berjudul Value Approach and Character Education in Reviewing Cohabitation Phenomenon, kumpul kebo atau kohabitasi diatur dalam Kitab Undang-undang di Negara Yugoslavia 1951, tepatnya pada Pasal 193. Dalam pengaturan tersebut, menjelaskan bahwa tindak pidana tersebut dianggap sebagai pelanggaran semisal dilakukan bersama dengan anak.
3. Singapura
Melansir singaporecriminallawyer.com, aktivitas kumpul kebo merupakan diskriminalisasi yang berada di bawah hukum pidana. Pelanggaran ini ditujukan bagi seorang pria yang mendorong untuk menipu perempuan yang percaya bahwa ia telah kawin secara sah dengan pasangannya.
Menurut pasal 493 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Singapura, seorang pria akan bertanggung jawab jika dia menipu seorang wanita agar percaya bahwa dia secara sah menikah dengannya dan tinggal bersamanya atau melakukan hubungan seksual dengannya.
Oleh karenanya, hukuman yang akan diberikan kepada pelaku akan diberikan dalam jangka waktu hingga 10 tahun dan juga akan dikenakan denda.
4. Britania Raya
Hukum hidup bersama secara kumpul kebo telah diatur dalam Undang-undang Jaminan Sosial (social security law) sejak tahun 1948, Namun belakangan, kumpul kebo semakin meningkat dan terjadi beberapa perubahan hukum di beberapa daerah britania raya.
Misalnya di Skotlandia, the Family Law (Scotland) Act 2006 memberikan beberapa hak terbatas kepada orang yang tinggal bersama. Sementara di Inggris tahun 2003 dan Wales tahun 2002, seorang ayah akan memiliki tanggung jawab anak ketika dirinya tercantum dalam akta kelahiran.
5. Afrika
Di sebagian daerah Afrika, Islam merupakan agama yang paling besar kehadirannya untuk menyumbang berbagai aturan. Hal tersebut berhubungan dengan aturan kumpul kebo yang tidak bersahabat dengan berbagai negara Muslim.
Terlepas dari agama, budaya Afrika dikatakan telah melihat kohabitasi sebagai tidak dapat diterima secara sosial, serta juga tidak ada toleransi bagi masyarakat yang melakukan hal tersebut. Pasangan dikatakan hidup bersama tanpa pernikahan di beberapa daerah, meskipun hidup bersama tidak diakui sebagai bentuk hubungan hukum apa pun.
6. Kanada
Melansir ifstudies.org, hukum kumpul kebo di Kanada akan diakui selama satu tahun hidup bersama dan terlapor pajak. Pasangan kumpul kebo juga memenuhi syarat untuk memiliki asuransi mobil dan rencana pensiun bersama.
Di antara tahun 1972 dan 1999, setiap provinsi kecuali Quebec yang berada di timur Kanada memberlakukan undang-undang yang memungkinkan beberapa orang yang hidup bersama untuk mengklaim tunjangan setelah putus. Bahkan pembagian harta benda setelah hubungan berakhir.
7. Australia
Di Australia, pasangan yang memilih hidup bersama tanpa menikah sudah diatur dalam the Family Law Act of 1975. Isi dari peraturan ini mengatur kegiatan kumpul kebo untuk diakui secara de facto oleh pemerintah. Terdapat beberapa hak yang diatur dalam peraturan ini, namun sekali lagi bukan seperti pernikahan yang sah sesuai birokrasi.
Demikian negara-negara sudah menerapkan aturan tentang praktek kumpul kebo. Indonesia tengah membahasnya dimasukkan ke dalam kejahatan kesusilaan di RKUHP.
FATHUR RACHMAN
Baca juga : Hukuman Mati Masih Diatur di RKUHP